Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT Atas Program Jaga Desa

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/9/2024) (Foto:Kejaksaan Agung).
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/9/2024) (Foto:Kejaksaan Agung).

PRESMEDIA.ID, Jakarta- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penghargaan ini diberi atas kesuksesan Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan desa melalui program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa).

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (23/9/2024).

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif Kejaksaan Agung dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaga Desa. Program ini terbukti membantu mempercepat pembangunan di berbagai desa di Indonesia dengan memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran.

“Program Jaga Desa dari Kejaksaan berhasil mendukung pembangunan desa-desa di seluruh Indonesia dan telah terbukti efektif dalam mengawasi penyaluran dana desa, sehingga dana tersebut dapat digunakan secara optimal untuk mempercepat pembangunan desa,” ujar Abdul Halim.

Selain mengawasi, program ini juga memastikan bahwa penyaluran dana desa tepat guna, sehingga desa-desa dapat memaksimalkan program pembangunan yang direncanakan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal penyaluran dana desa agar dapat digunakan dengan baik dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa program Jaga Desa adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT pada 15 Maret 2018, yang diperbarui pada Maret 2023. Kesepahaman ini kemudian diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

“Kami juga menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), agar manfaat Kejaksaan semakin dirasakan oleh masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Burhanuddin.

Ke depan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana desa, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar