PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menyatakan, selain terdakwa Arif Firmansyah, Elfin Yudista dan rekan terlibat Korupsi Rp5,7 miliar dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya terhadap terdakwa Arif Firmansyah di PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (24/9/2024).
Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi hakim anggota Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi menegaskan, terdakwa Arif Firmansyah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi Bersama-sama Elfin Yudista dan Rekan
Hakim mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah bersama Elfin Yudista, Suci Ratnasari, Anggita, dan Farid Aji Adam, merupakan satu kesatuan perbuatan yang saling mendukung dan melengkapi.
“Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dan memenuhi unsur delik dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya pasal 55 KUHP,” kata Hakim.
Majelis Hakim juga menegaskan, pentingnya agar para saksi yang terlibat diajukan sebagai tersangka atau terdakwa, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum dan Penuntutan ini merupakan kewenangan penuh dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Arif Firmansyah Divonis 13 tahun Penjara
Untuk diketahui, Terdakwa Arif Firmansyah sebelumnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka tunggal korupsi Rp5,7 miliar dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2022 hingga 2023.
Namun dalam dakwaan, JPU Kejati Kepri mendakwa Arif Firmansyah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.
Perbuatan korupsi terdakwa dengan sejumlah pegawai PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan melalui pencairan dana nasabah tanpa prosedur dan SOP.
Selanjutnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membeli mobil, serta untuk perjalanan wisata bersama keluarganya ke Bali dan luar negeri.
Terdakwa Arif Firmansyah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas korupsi senilai Rp5,9 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman tersebut mencakup pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar