PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjebloskan terdakwa Samsuri ke Penjara, karena terbukti korupsi Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang Senin, (8/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala seksi Intelijen Dedek Syumarta Suir mengatakan, Eksekusi terhadap terdakwa korupsi pembangunan TPS3R Kelurahan Kampung Bugis itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-37/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tanggal 08 Januari dalam melaksanakan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R).
Dalam petikan putusan kasasi MA lanjutnya, Hakim menyatakan terdakwa Samsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsuri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Selain hukuman pokok, terdakwa Samsuri juga dihukum membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 278.113.250,00,- dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan diganti dengan dipidana penjara selama 1 tahun.
“Atas petikan putusan ini, Jaksa melakukan eksekusi terhadap terdakwa ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.
Sedangkan terhadap terdakwa Arif Manotar, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini, mengatakan, belum diterima dari MA.
PN Mengaku Belum Sampaikan Putusan ke Jaksa
Ditempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan petikan putusan MA terhadap terdakwa Samsuri tersebut. Namun demikian, PN mengaku, belum menerima putusan lengkap terdakwa tersebut.
Disinggung dengan upaya eksekusi yang dilakukan Jaksa, Boy menyebut merupakan kewenangan Jaksa.
“Untuk putusan lengkap kami belum terima dan dampaikan, tapi kalau petikan putusan sudah, dan eksekusi sebagaimana yang dilakukan Jaksa, sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkapnya.
PN Belum terima Putusan Arif Manotar
Sementara terhadap tersangka lain Arif Manotar selaku PPK dalam korupsi tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebut, belum menerima petikan dan putusan lengkap yang bersangkutan dari MA.
“Untuk terdakwa Arif Manotar hingga saat ini, putusannya belum kami terima dari MA, dan kami juga tidak tahu kalau MA juga sudah menyampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, memvonis bebas dua terdakwa korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Tanjungpinang pada Rabu, (14/5/2023).
Kedua terdakwa adalah Samsuri sebagai Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif Manotar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didamping Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/6/2023).
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU),†kata Hakim.
Hakim juga menyatakan, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan hakim ini, berbanding terbalik dari tuntutan jaksa penuntut umum Bambang Wiradhani SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Samsuri membayar uang pengganti sebesar Rp 278 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif, jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar 278 juta, dan jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan ini, Jaksa penuntut umum menyatakan akan mengambil langkah hukum kasasi ke MA.
Berita Sebelumnya :
- Dua Terdakwa Korupsi Proyek TPS-3R Kp.Bugis Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara
- Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPS-3R
- Ini Alasan Hakim Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPS-3R Kampung Bugis
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar