Perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Kembali Ekspor Barang Furniture Asal China

Truk Fuso B 9369 EY membawa keluar muatan barang diduga furniture asal China dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Truk Fuso B 9369 EY membawa keluar muatan barang diduga furniture asal China dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Barang asal China yang dirakit dan dikemas kembali dengan label Made In Indonesia kembali keluar dan dari kawasan Kawasan Segantang Lada Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang. Sejumlah barang itu, diduga akan diekspor ke luar negeri melalui pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Senin (8/1/2024).

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan, tiga perusahaan yang beroperasi di Kawasan Segantang Lada Galang Batang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengurusan pola ruang FTZ izin IMB dan izin lainnya.

Namun, kendati tidak memiliki izin berusaha, PT Aiwood Smart Home Internasional yang diduga melakukan perakitan barang Furniture asal China ke hasil produk Indonesia, terus melakukan aktivitas dan ekspor barang ke luar negeri.

Pantauan di lokasi. sejumlah kontainer berisikan barang furniture asal China itu menjadi Made in Indonesia itu terlihat diangkut menggunakan tiga Truk Fuso ke Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Senin (8/1/2024).

Adapun Truk Fuso yang mengangkut belasan kontainer itu adalah BP 9162 FU, BP 8926 TU, dan B 9369 EY.

Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur merupakan pelabuhan kargo di Bintan, sebagai lokasi ekspor barang ke luar negeri dari Bintan.

Mengenai ekspor barang Furniture asal China yang dilakukan PT Aiwood Smart Home Internasional juga dibenarkan petugas kargo pelabuhan Sei Sei Kolak Kijang Bintan.

Petugas yang namanya enggan disebut ini, mengaku, sejumlah kontainer berisi barang furniture asal China itu akan diekspor ke Singapura.

Dinas di Pemkab Bintan Saling Lempar Bola

Sementara itu, Pemerintah kabupaten Bintan hingga saat ini, belum memberi sanksi dan tindakan atas operasional sejumlah perusahaan ilegal di Kawasan Segantang Lada Galang Batang Bintan itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Indra Hidayat, mengatakan pihaknya baru melakukan rapat tim terpadu pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Dari hasil rapat, disepakati untuk dilakukan penindakan terhadap PT Aiwood Smart Home Internasional dan beberapa perusahaan lainnya di Kawasan Perindustrian Segantang Lada.

“Rapat tim terpadu kita gelar, Kamis. Besoknya Jumat (5/1/2024), kita surati Satpol PP untuk melakukan penindakan dan penyegelan lokasi. Kami menunggu action dari Satpol PP Bintan,” ujar Indra Hidayat, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan BAP dari hasil pengecekan sudah dibagikan kepada seluruh tim terpadu. Baik itu Satpol PP, DLH, Dinas PUPRP Bintan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Kemudian setelah dirapatkan bersama, disepakati agar perusahaan di kawasan industri tersebut ditutup dan disegel. Karena tidak memiliki izin sama sekali.

“Kemarin kita turun diawasi oleh Satpol PP Bintan. Sekarang kewenangan penindakan selaku penegak Perda Bintan ditangan Satpol PP Bintan. Maka kita akan awasi Satpol PP Bintan agar segera bertindak,” katanya.

Surat keputusan penutupan dan penyegelan perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu juga sudah diteruskan ke Bupati Bintan, Bea dan Cukai (BC) dan BKPM.

Satpol PP Bintan sudah bisa melakukan penindakan dan penyegelan karena sudah ada tembusan kesemua pihak.

“Jadi sudah dilimpahkan ke Satpol PP. Kita tinggal tunggu aksi dari Satpol PP Bintan saja,” sebutkan.

Terpisah PPNS Satpol PP Bintan Sumadi, mengaku masih menunggu dokumen dari PTSP Bintan. Karena sampai saat ini PTSP Bintan belum memberikan dokumen dari hasil pengecekkan.

“Kita masih minta dokumen izin pendukungnya dari PTSP. Karena sampai sekarang belum ada diserahkan,” ucapnya.

Untuk penindakan dan penyegelan memang diputuskan dengan cara pemasangan plang. Namun tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP Bintan sendiri melainkan harus bersama-sama dengan dinas lainnya yang berada di dalam tim terpadu.

“Kan turunnya kemarin sama-sama. Jadi penindakannya juga sama-sama. Namanya tim jadi harus sama-sama,” jelasnya.

Disinggung Satpol PP Bintan takut menindaknya sendiri. Sumadi mengaku kalau Satpol PP tidak pernah takut. Jika itu salah pasti akan ditindak.

“Jadi untuk penuntut dan penyegelan dengan pemasangan plang harus disaksikan bersama-sama,” tutupnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi