Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Asuransi Alat Berat PT.PIPB ke PN Tipikor Tanjungpinang

Jaksa Batam saat melimpahkan berkas perkara sua tersangka korupsi Dana Asuransi Kendaraan berat PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (5/11/2024). (Foto: Presmedia.id)
Jaksa Batam saat melimpahkan berkas perkara sua tersangka korupsi Dana Asuransi Kendaraan berat PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (5/11/2024). (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi Rp2,2 miliar dana asuransi alat berat PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.PIPB Persero) Batam ke PN Tipikor Tanjungpinang Selasa (5/11/2024).

Kedua berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa itu adalah, BAP perkara atas nama tersangka Zulfikar sebagai pejabat PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) dan tersangka Alawi M.Kubat.

Pelimpahan dua berkas perkara ini, dilakukan Jaksa Batam tas nama Kejaksaan Tinggi Kepri dan diterima petugas PTSP Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Selasa (5/11/2024).

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan Pelimpahan dua belas perkara korupsi ini.

Ia mengatakan, saat ini petugas PTSP di PN Tipikor Tanjungpinang sedang meregistrasi berkas tersebut di perkara PN.Tipikor Tanjungpinang.

“Nanti kalau ada nomor registrasi perkara dan hakim yang ditunjuk akan segera kami informasikan,” ujarnya.

Sebelumya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan pejabat PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) inisial Ss (Zulfikar) dan pimpinan cabang PT.Berdikari Insurance (BI) Batam inisial Amk (Alwi M Kubat) tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021.

Tersangka Ss yang merupakan sekretaris di Perusahaan BUMN ini, bersama dengan pimpinan cabang PT.Berdikari Insurance cabang Batam, disangka melakukan korupsi dengan cara memanipulasi biaya pembayaran asuransi kendaraan dan alat berat hingga merugikan negara Rp2,2 miliar.

Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan kedua tersangka kata Denny, terjadi pada dari 2012 hingga 2021, atas pembayaran biaya asuransi kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam kepada PT.Berdikari Insurance Batam sebagai penanggung kerusakan kendaraan dan alat berat.

Selama periode Asuransi itu, PT.Persero Batam telah membayarkan dana Rp7 miliar ke PT.Berdikari Insurance Batam.

Namun dalam perjalanannya, dari Asuransi yang dibayarkan perusahaan BUMN itu, terdapat ketidak wajaran pembayaran asuransi.

“Sebab, sejumlah kendaraan yang sudah rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis, juga diasuransikan dengan harga dan dana yang tidak masuk akal serta tidak sesuai dengan yang ditetapkan Direksi PT.Persero Batam,” ujarnya.

Selain itu, tersangka Ss sebagai sekretaris di PT.Persero Batam, juga diduga melakukan pembayaran Asuransi mobil dan alat berat PT.Persero Batam dengan harga yang sangat mahal dan tidak relevan dengan pencatatan akuntansi pengeluaran perusahaan, terhadap nilai penyusutan atau sisa nilai aset yang bersumber dari nilai perolehan perusahaan.

“Pembayaran asuransi aset PT.Persero Batam ke PT.Berdikari Insurance dari 2012-2021 ini, juga dilakukan tidak sesuai dengan SOP atau surat keputusan Direksi tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana diubah dengan Keputusan Direksi PT.Persero Batam pada tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian, dalam setiap pembayaran asuransi per tahun, PT.Berdikari Insurance sebagai penanggung, juga mengeluarkan biaya komisi kepada agen meski perusahaan asuransi itu tidak memiliki agen.

“Hal itu ditandai dengan temuan dokumen nota pembayaran premi asuransi, dan didalamnya terdapat nota perhitungan berupa biaya komisi yang tetap dibayar meski asuransi itu tidak pernah memakai perantara atau agen asuransi,” ujarnya.

Pengasuransian sejumlah kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam ini lanjut Denny, juga terindikasi maladministrasi karena tidak didasari dengan MoU, Perjanjian, Pemilihan perusahaan asuransi untuk memperbandingkan harga serta penawaran dan kontrak tahunan.

“Dari sejumlah modus dan perbuatan yang dilakukan ini, mengakibatkan kerugian pada PT.Persero Batam C/q BUMN sebesar Rp2,2 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Ss dan Amk disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sekedar diketahui, PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada jasa pengelolaan pelabuhan Peti Kemas dan penyedia layanan logistik.

PT.Persero Batam sendiri beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 1 Batu Ampar, Batam dan kantor pusat di Jakarta berada di Jl.Pemuda Raya No.61 KAV 3A Rawamangun Jakarta Timur.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi