Jaksa Minta Surat Penetapan Hakim Untuk Hadirkan Apri Sujadi Di Persidangan

Saksi Dahlia Zulfa selaku Ketua Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DIJP BUMD Bintan terdakwa Risalasih dan Teddy Riawan.
Saksi Dahlia Zulfa selaku Ketua Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DIJP BUMD Bintan terdakwa Risalasih dan Teddy Riawan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan meminta penetapan secara tertulis dari Hakim PN Tanjungpinang, untuk memanggil dan menghadirkan Bupati Apri Sujadi ke PN Tanjungpinang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan 2016 dengan terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Senopati, mengatakan sebagaimana perintah dan permintaan Hakim, Pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Bupati Bintan itu sebagai personifikasi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMD PT.BIS jika ada surat Penetapan dari Hakim Pengadilan.

Dalam penyidikan kata Senopati, Kepala daerah sebagai Pemegang saham mayoritas di BUMD Bintan itu, sebelumnya memang tidak dilakukan pemeriksaan hingga tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara, karena pada saat itu, sedang berlangsung masa pesta demokrasi 2020 di Bintan.

Saat penyidikan subjek Kepala daerah sebagai subjek hukum kala itu, sedang turut melaksanakan Pilkada. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik untuk bersikap netral,” kata Senopati saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (28/6/2021).

Hingga sampai berkas dilimpah dan disidangkan di PN  Tanjungpinang, Nama Kepala Daerah didalam berkas menjadi saksi dalam kasus ini tidak ada.

Terkait saksi lanjutnya, sesuai dengan Pasal 160 ayat 1 huruf C KUHAP dalam pemeriksaan acara biasa menegaskan, hakim ketua sidang wajib mendengarkan terhadap saksi yang diajukan dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum serta terdakwa, baik itu meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut mengajukan 22 orang saksi. Seluruh pemeriksaan saksi perkara pada proses persidangan itu berdasarkan asas unus tetis nulus tetis (satu saksi bukan saksi) serta testimonium de auditu (keterangan dari orang lain bukan merupakan alat bukti yang sah).

Dan terkait dengan fakta persidangan, adanya ketua majelis hakim meminta agar Kepala Daerah Kabupaten Bintan selaku pemegang saham mayoritas PT.BIS dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan, pihaknya sebagai JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Pemanggilan.

“Kami akan panggil kalau ada surat Penetapan dari Majelis Hakim. Dan kami menunggu surat penetapan dari ketua majelis hakim untuk memanggil kepala daerah maksud, dan kami berharap dapat diterima 3 hari sebelum waktu yang telah ditentukan,”pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Korupsi BUMD Bintan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan, Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai personifikasi Pemerintah dan mayoritas pemilik saham utama di BUMD.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Risalasih sebagai Direktur BUMD PT BIS Kabupaten Bintan 2015-2019 dan terdakwa Teddy Ridwan sebagai Kepala divisi keuangan BUMD PT BIS, melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengelola penyertaan modal Pemerintah Daerah Bintan di BUMD PT BIS pada tahun 2015 sebesar Rp3,66 miliar.

Berdasarkan hasil audit laporan keuangan BUMD PT.BIS tahun buku 2016 dan 2017, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV Safina Aircond Services (SAS) sebesar Rp 252 juta.

Selain itu ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp 252 juta. Syaiful senilai Rp 128,7 juta dan pengusaha warga Negara Singapura bernama M Andi Bin Kamis senilai Rp 21,5 juta.

PT Chantika digunakan untuk operasional sebab perusahan mitra telah memiliki kapal dan sumber air bersih. Sehingga biaya untuk usaha ini, PT BIS mengeluarkan biaya dana sebesar Rp 210 juta. CV SAS sebesar Rp 185 juta. Barbershop (franchise) dengan STARSBOX sebesar Rp 436,5 juta.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa, juga dijerat dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :RedaksiÂ