Jampidum Kejagung Setuju Penghentian Penuntutan 3 Perkara Pidana di Batam Dengan RJ

Video Conference Penghentian 3 Perkara Tindak Pidana di Batam oleh Jampidum (Penkum Kejati Kepri) 
Video Conference Penghentian 3 Perkara Tindak Pidana di Batam oleh Jampidum (Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Muda Bidang Pidana (Jampidum) pada Kejaksaan Agung-RI, menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tiga kasus tindak Pidana di Batam provinsi Kepri.

Persetujuan penghentian 3 kasus Pidana yang diajukan Kejaksaan negeri Batam itu, dilakukan oleh Jampidum Kejagung setelah Ekspose pengajuan penghentian penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang saat itu diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, melalui Video Conference di Kejati Kepri Selasa (24/3/2023).

“Pengajuan tiga perkata untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jampidum Kejagung RI,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri melalui rilisnya, Rabu (15/3/2023).

Ke tiga perkara tindak pidana yang diajukan Kejari Batam dan penuntutannya disetujui Jampidum Kejagung itu adalah:

  1. Tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Tamsir Bin Umar yang diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
  2. Tindak pidana Penadahan barang atas nama tersangka Jefri Perpulungen Surbakti yang diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
  3. Tindak pidana penipuan penggelapan yang dilakukan tersangka Oky Azharhadi dan diancam dengan Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com