JC Tri Wahyu Ditolak, Hakim Perintahkan Penyidik Polda Jerat Semua Pelaku Bansos Kepri 2020

*Tri Wahyu Beberkan Keterlibatan Isdianto, DPRD dan Pihak Lain di Korupsi Bansos Kepri

Sidang virtual Majelis Hakim PN Tanjungpinang menghukum 5 Terdakwa korupsi dana bansos Kepri 2020 selama 4 sampai 5 tahun penjara di PN Tanjungpinang Foto Roland
Sidang virtual Majelis Hakim PN Tanjungpinang menghukum 5 Terdakwa korupsi dana bansos Kepri 2020 selama 4 sampai 5 tahun penjara, di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Tri Wahyu Widadi, terdakwa korupsi bansos Provinsi Kepri 2020.

Hakim mengatakan, permohonan JC yang diajukan terdakwa Tri Wahyu melalui kuasa hukumnya, tidak dapat dikabulkan karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang signifikan.

“Permohonan JC yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya tidak dapat diterima karena tidak didukung dengan bukti-bukti,” kata hakim Anggalanton sebelum membacakan vonis Tri Wahyu Widadi di PN Tanjungpinang Kamis (11/1/2023)

Namun demikian, atas sejumlah fakta dan keterangan yang disampaikan terdakwa Tri dan Kuasa Hukumnya di pengadilan, Hakim memerintahkan Penyidik Polda Kepri, agar mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Rp87 miliar APBD dan APBD Perubahan 2020 Kepri itu.

“Memerintahkan penyidik untuk mengembangkan dan menjerat semua pelaku korupsi Rp 87 miliar dana bansos APBD 2020 Kepri ini sebagaimana fakta persidangan yang diungkapkan terdakwa Tri Wahyu Widadi,” ujar Hakim Anggalanto Boangmanalu, didampingi dua Hakim anggota lainya.

Keterangan terdakwa Tri Wahyu Widadi sebut hakim, perlu dijadikan petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut, serta menjerat semua pelakunya yang terlibat.

“Demikian juga terhadap sejumlah nama serta peran yang disebut terdakwa sebagaimana dalam berita acara persidangan, menjadi data dan fakta yang harus ditindak lanjuti Penyidik,” ujarnya.

Dari fakta dan keterangan terdakwa, lanjut Anggalanto lagi, bahwa terdakwa mengakui, menerima uang dari tersangka Muksin DPO.

Selain itu, sesuai dengan tugas dan fungsi terdakwa Tri Wahyu, sebagai Kabid perbendaharaan di BPKAD Kepri,
hanya bertugas untuk memasukan data-data sebagaimana tersebut diatas yang disebutkan oleh terdakwa.

“Bahwa data-data penerima bansos itu bukan dari diri terdakwa sendiri (terdakwa Tri Wahyu Widadi) akan tetapi dari orang lain,” paparnya. Sehingga berdasarkan fakta persidangan tersebut menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan menghukum pada terdakwa Tri Wahyu Widadi.

“Dan acuan bagi penyidik untuk dapat memulihkan kerugian negara, yang sudah menjadi porsi masing-masing yang terlibat, tidak dibebankan ke pada terdakwa (Tri Wahyu Widadi) saja,” pungkasnya.

Terdakwa Tri Wahyu Beberkan Keterlibatan Isdianto, DPRD dan Sejumlah Pihak Di Korupsi Bansos Kepri

Terdakwa Tri Wahyu Widadi membeberkan keterlibatan mantan gubernur Kepri (Isdianto) dan anggota DPRD serta sejumlah pihak dalam korupsi Rp87 miliar dana bansos APBD 2020 Kepri.

Kepada jaksa dan Majelis Hakim, terdakwa Tri Wahyu mengatakan, bahwa dirinya selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri, diperintah Mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, untuk mengatur penyaluran dana hibah bansos tambahan dari APBD Perubahan Kepri sebesar Rp51 miliar ke sejumlah organisasi.

Terdakwa Tri Wahyu juga mengatakan, pada awalnya, besaran belanja hibah APBD Murni Provinsi Kepri 2020 itu, di floating Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri hanya Rp30 miliar.

Namun mengenai ploting dana Bansos di APBD Murni 2020 itu, terdakwa mengaku tidak mengetahui.

Dan sebagai wakil sekretaris I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pembahasan dana bansos di APBD biasanya selalu dilakukan di TAPD.

Dalam proses penyusunan belanja hibah yang dilaksanakan BPKAD, dikatakan Tri, juga melibatkan Bappeda (saat ini Baperinlitbang-red) demikian juga untuk Dana Pokir, Pilkada dan Dana BOS.

Sedangkan untuk pencairan dana hibah dan bansos, diakui Tri Wahyu, jika sebelumnya di ploting dahulu di anggaran DIPA-APBD, selanjutnya dihimpun proposal penerimanya untuk disalurkan.

Penyusunan belanja hibah Bansos APBD sendiri, dialokasikan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPKAD Kepri.

Selain itu Tri menyampaikan pernah dipanggil Gubernur Kepri, Isdianto, untuk menyusun nama organisasi yang akan menerima dana hibah tersebut.

Isdianto, juga disebut memberikan rekapan data nama-nama organisasi penerima dana hibah dari APBD tahun 2020 provinsi jepri itu.

“Kata Gubernur (Isdianto), bagaimana caranya masyarakat ini harus mendapatkannya karena untuk Pilkada,” jelasnya.

Namun karena bukan kapasitasnya, sehingga permintaan Gubernur untuk penambahan dana hibah di APBD Perubahan tahun 2020 itu, disampaikan ke pimpinannya, Kadis BPKAD Kepri. Tetapi oleh Kadis BPKAD Kepri saat itu, menyarankan untuk membahasnya di tim TAPD-APBD Kepri saja.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri menetapkan 6 tersangka (saat ini terdakwa-red) dalam kasus korupsi dana bansos APBD 2020 Provinsi Kepri ini.

Keenam tersangka yang ditetapkan Penyidik Polda Kepri itu adalah, Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman supir taksi, Mustofa Sasang tukang ojek, Arif Agus Setiawan wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja bengkel dan tersangka Muksin (DPO) tenaga harian lepas (THL) di Provinsi.

Keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa Jaksa menerima dana hibah bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.

Selain kelima terdakwa, dana hibah bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diperoleh 45 organisasi Badan dan Lembaga Kemasyarakatan di Kepri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.2 Miliar.

Namun dari lima terdakwa, hingga saat ini satu tersangka masih belum ditangkap Polda Kepri. Dia adalah tersangka Muksin yang ditetapkan DPO sejak tersangka.

Tersangka Muksin, sebelumnya dikatakan polisi kabur dan ditetapkan sebagai DPO setelah sebumnya, mangkir dipanggil penyidik Polda.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur