KPU Tanjungpinang Siap Hadapi Permohonan PHPU Caleg Golkar di MK

Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Tanjungpinang, M Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan, siap menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Golkar Tanjungpinang terhadap pemilihan anggota legislatif DPRD Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, M.Faizal mengatakan, pihaknya akan siap hadir dan datang ke MK jika dipanggil atas permohonan PHPU caleg Partai Golkar itu.

Namun demikian, Faisal mengatakan, hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk sengketa Legislatif masih belum berproses di MK.

“Jadi masih menunggu putusan sengketa Pilpres dulu pada tanggal 20 April 2024 nanti. Setelah itu masuk sengketa Legislatif dengan registernya tanggal 22 April 2024 nanti. Kami masih menunggu dan belum ada pemanggilan dari MK,” kata Faizal, Kamis(18/4/2024).

Dan jika nanti ada panggilan dari MK terkait dengan sengketa Pemilu 2024 itu, pihak KPU Tanjungpinang akan siap memenuhi panggilan.

“Kita harus siap ketika dipanggil kesana,” ujarnya.

Disinggung mengenai persiapan yang dilakukan KPU dalam menghadapi PHPU Golkar di MK itu, Faizal mengatakan, Pihaknya telah mengumpulkan segala macam keperluan seperti data dan lainya, dalam menghadapi potensi PHPU terhadap hasil Pemilu yang telah diselenggarakan.

“Kita sudah persiapkan semuanya baik data hal lainya,” jeans Faizal.

KPU lanjut mantan Advocaat ini, juga akan mengikuti segala aturan yang berlaku, sebab itu merupakan hak konstitusi warga negara.

“Intinya apapun keputusan MK nanti, itulah yang akan diikuti. Sebab itu merupakan hukum tertinggi kita. Semua putusan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim, dan berdasarkan pembuktian yang dilakukan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Faizal menambahkan, apa bila nantinya MK telah register, pada 16 Mei 2024 akan dilakukan sidang.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang menyatakan, telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD kota Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan, gugatan sengketa pemilu ke MK itu, diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Sudah diajukan, diajukan melalui DPP Golkar pada 21 Maret kemarin dan DPP sudah mengajukan permohonan tersebut ke MK di tanggal 23 Maret pada pukul 9 malam,” kata Fatir, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan, sengketa pemilu itu diajukan untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Golkar meminta agar dugaan penggelembungan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula.

Sebanyak 273 Permohonan Ajukan PHPU Pemilu ke MK

Sementara, jumlah permohonan PHPU Pemilu Tahun 2024 hingga saat ini ada sebanyak 273 permohonan.

Jumlah itu terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kemudian 259 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD (termasuk DPRA/DPRK) dan 12 permohonan PHPU Anggota DPD.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur