PRESMEDIA.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan. SE ini diterbitkan untuk mencegah adanya hewan kurban yang terjangkit PMK jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal (Letnan) Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, dengan diterbitkannya SE tersebut diharapkan stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis.
“Dengan menerbitkan surat edaran itu dan dilaksanakannya peninjauan lapang. Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar,” kata Suharyanto yang juga selaku Kasatgas Penanganan PMK, Senin (26/6/2023) dikutip dari Infopublik.id.
Suharyanto pun telah memimpin rapat koordinasi nasional mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak pada 23 Juni 2023. Rapat tersebut juga mengundang perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia.
Pada rapat tersebut, Suharyanto menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya.
Ia juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.
Menurut Suharyanto, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.
Kemudian, Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, dan SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Senin (26/06/2023).
Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan yang sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur).
Selanjutnya, hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis yang ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala yang parah).
Selain itu, hewan yang pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.
Kemudian, SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.
Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan No 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari Daerah Bebas PMK menuju Daerah Wabah PMK, Daerah Terduga PMK menuju Daerah Bebas PMK dan Daerah Wabah PMK, Daerah Tertular PMK menuju Daerah Bebas PMK, Daerah Terduga PMK, dan Daerah Wabah, serta Daerah Wabah PMK menuju seluruh Daerah.
Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada 25-27 Juni 2023.
Hal itu dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
Diketahui, wabah PMK terjadi sejak April 2022. Kini tren penambahan kasus senantiasa terpantau terus menurun.
Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.
Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota.
Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.
Baca Juga :
- Wabah PMK Belum Berakhir, Warga Kembali Diminta Waspada Penyakit PPR Serang Hewan
- Stok Langka Akibat PMK, Harga Sapi di Tanjungpinang Jelang Idul Adha Naik
- Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sebut Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Tanjungpinang Mencukupi
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur
Komentar