Kades se-Kepri dengan Kejati MoU Konsultasi Hukum Penggunaan Dana Desa

Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Rudi Margono, menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan konsultasi hukum antara Kades se Kepri dengan Kepala Kejaksaan Cabang Kejaksaan serta Kantor Camat 5 Kabupaten se-Kepulauan Riau. (Foto: Dok-Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Rudi Margono, menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan konsultasi hukum antara Kades se Kepri dengan Kepala Kejaksaan Cabang Kejaksaan serta Kantor Camat 5 Kabupaten se-Kepulauan Riau. (Foto: Dok-Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Desa di Provinsi Kepulauan Riau melakukan Mou konsultasi Hukum dengan dengan Pihak Kejaksaan dalam hal penggunaan dana desa.

Nota kesepakatan bersama Konsultasi hukum Jaksa dan kepala desa ini, ditandatangani Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan program Jaga Desa yang berlangsung secara virtual pada Selasa (24/10) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Rudi Margono menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepakatan yang melibatkan Kejari, Cabjari, serta Kantor Camat 5 Kabupaten se-Kepulauan Riau.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakajati Kepri Teguh Darmawan, jajaran Kejati Kepri, Inspektur Daerah Provinsi Kepri St. Irmendas, dan Kadis PMD Dukcapil Provinsi Kepri Misbardi.

Nota Kesepakatan ini mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di desa melalui Program Jaga Desa.

Poin utama dari kesepakatan adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kepatuhan hukum pada seluruh perangkat desa di Provinsi Kepri, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Hal ini akan dicapai melalui pengawasan, bimbingan, penyuluhan, serta penerangan hukum secara berkala kepada perangkat desa, disertai dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi.

Gubernur Ansar menyatakan Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Tinggi Kepri ini, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan salah satu visi presiden, yaitu membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dengan memperkuat peran daerah dan desa dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Desa yang kuat dan tangguh, akan menjadi pilar utama dalam membangun kecamatan, kabupaten, provinsi, dan negara yang kuat serta berkelanjutan,” kata Ansar.

Gubernur juga mengapresiasi langkah Kejati Kepri dalam mengimplementasikan program Jaga Desa tersebut.

Kepada seluruh perangkat desa, Ansar juga mengajak agar memanfaatkan program ini guna memastikan pengembangan potensi di desa dilakukan dengan dasar hukum yang kokoh.

“Kepada perangkat desa, kami mengajak untuk menjalin komunikasi aktif dengan kejaksaan sebagai mitra. Semua persoalan hukum dapat diatasi dengan maksimal melalui program yang telah dirancang dan disepakati di tingkat desa,” kata Ansar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, menekankan pentingnya kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat, dan bukan hanya untuk kepala desa, tetapi juga seluruh perangkat desa.

“Mulai hari ini, seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Jaga Desa. Kejaksaan membuka ruang bagi seluruh kepala desa untuk menghubungi kejaksaan terdekat sebagai teman dan sahabat,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Desa juga dapat meminta pendapat hukum di wilayah masing-masing jika ada kebijakan yang membingungkan, Potensi konflik kepentingan atau campur tangan lain yang dapat menghambat pembangunan desa.

Melalui program Jaga Desa ini, Rudi Margono juga mengharapkan, akan dapat membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Program ini juga diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi