
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menetapkan Kepala Desa (Kades) Teluk Bakau-Bintan Ramlan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus mafia tanah.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan Kades Teluk Bakau Ramlan itu terlibat dalam kasus mafia tanah yang disidik Polda Kepri.
“Namun hingga kini keberadaan yang bersangkutan hilang dan tidak diketahui, hingga Satreskrim menetapkan status Ramlan sebagai DPO. Penerapannya pada 10 Mei lalu,”ujar Tidar Selasa (31/5/2022) kemarin.
Ramlan laanjutnya, terbukti melawan hukum karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 Hektare (Ha). Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun sejak kasus ini terungkap Ramlan tidak lagi masuk kerja dan menghilang. Sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO.
“Satreskrim sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut,” katanya.
Penulis :Hasura
Editor  :Redaktur