
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ditetapkan tersangka dalam korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) Rp.1,7 miliar di BUMD PT.Bintan Inti Sukses (BIS),Kejaksaan Negeri Bintan menjebloskan tersangka Tedddy Ridwan (Td) ke penjara.
Teddy Ridwan adalah Kepala Devisi (Kadiv) Keuangan BUMD PT.BIS Bintan. Sementara satu tersangka lainya, Risalasih (RIS) sebagai Direktur PT.BIS, belum dilakukan penahanan karena terjangkit dan dinyatakan positif Corona virus disases Covid-19.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Sigit Prabowo mengatakan, rencana awal setelah penyidiknya, pihaknya akan melakukan penahanan pada ke dua tersangka Ris dan Td dalam dugaan korupsi tersbut.
“Tapi saat ini, baru hanya satu orang tersangka inisial Td yang bisa dilakukan penahanan.Sedangkan Dirut BUMD tersangka Ris, belum bisa ditahan karena terpapar Covid 19,”ujarnya di Kejari Bintan Kamis (10/12/2020).
Pihaknya Kejaksaan, juga tidak menghadirkan tersangka Ris, karena masih menjalani masa Karantina, dan kalau ditahan akan ditolak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Untuk tersangka RIS, lanjutnya saat ini masi menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Sehingga tidak dilakukan penahanan kota, dan rumah. Karena kalau itu dilakukan membahayakan bagi petugas kejaksaan.
“Kalau tahan rumah kita harus jaga, kita kekurangan personil dan tidak mau ada anggota kita yang terpapar, apa lagi tahanan kota harus melapor seminggu 3 kali apa iya orang positf Covid-19 datang ke kantor kita,”papar Sigit.
Ia menyampaikan jadi untuk tersangka RIS ini diajukan penahan setelah sembuh, harus didukung bukti hasil pemeriksaan untuk antisipasi.
“Saat ini Kejari Bintan sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka RIS supaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,”pungkasnya.
Sita Barang Bukti Rp250 Juta dari Tersangka RIS dan TD
Selain menetapakan 2 tersangka dan menahan tersangka Td, kejaksaan negeri Bintan, juga menyta Rp250 Juta barang bukti uang dari dua tersangka korupsi Investasi Jangka Pendek BUMD PT.BIS Bintan serta 1 unit sepeda motor Honda Baat dan dokumen lainya.
Untuk proses lebih lanjut, sebut Sigit, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan PN Tanjungpinag dalam rangka pelipahan berkas perkara korupsi tersebut.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan penyimpanan terhadap barang bukti dan aset- aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi ini,”sebutnya.
Sementara sejumlah pihak ketiga sebagi pengutang dana BUMD PT.BIS itu, diminta untuk segera mengembalikan.
Dalam kasus ini Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa 24 orang saksi, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, pihak swasta, karyawan BUMD PT.BIS Bintan dan saksiahli perusahaan.
Penulis:Roland/Redaksi Â