Kajati Kepri Apresiasi Kejari Bintan Ungkap Enam Kasus Korupsi di Triwulan IV 2025

Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso melakukan Monev Kinerja ke Kantor Kejari Bintan. (Foto Hasura)
Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso melakukan Monev Kinerja ke Kantor Kejari Bintan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas kinerjanya yang berhasil mengungkap dan menuntaskan enam perkara korupsi pada Triwulan IV Tahun 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan Kajati Kepri saat melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama rombongan ke Kantor Kejari Bintan, Kamis (18/9/2025).

Selain melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja, kunjungan tersebut juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan sosial, di antaranya donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, pembagian pupuk, dan sembako untuk masyarakat serta petani.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa usai kegiatan bakti sosial, Kajati langsung melakukan monev terhadap seluruh seksi di Kejari Bintan, mulai dari Pidum, Pidsus, Intel, Datun, hingga Barang Bukti.

“Dari hasil monev, Kajati Kepri mengapresiasi capaian kinerja Kejari Bintan, baik dari sisi penyerapan anggaran maupun target penanganan perkara. Bahkan untuk Seksi Pidana Khusus (Pidsus), target sudah terlampaui dengan enam perkara, dari target awal hanya lima perkara,” ungkap Yusnar.

Meski capaian tersebut sudah baik, Kajati Kepri tetap mendorong agar Kejari Bintan terus meningkatkan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Roy B Tambunan, menyebutkan bahwa dari enam perkara korupsi yang ditangani tahun ini, empat di antaranya merupakan kasus korupsi di Kantor UPP Tanjung Uban, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi