
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Air Mancur Tasek Gemilang jaman kepemimpinan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi 2016–2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan (Sidik) dugaan korupsi proyek Air Mancur di kota Kijang ini, dilakukan kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Namu, meski telah masuk tahap penyidikan, hingga saat ini penyidik Kejati Kepri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bintan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan, Proyek air mancur yang dibangun menggunakan APBD Bintan 2018 lalu telah diselidiki atas dugaan korupsi.
“Saat ini kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Senopati, Senin (5/10/2026).
Proyek Air Mancur Telan Anggaran Rp11,9 Miliar
Proyek Air Mancur Tasek Gemilang yang berada di Kijang Kota, Kabupaten Bintan, dibangun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan pada 2018.
Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp11,913 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan.
Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi proyek tersebut telah ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri melalui proses penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.
“Dalam penanganan perkara Proyek Air Mancur Tasek Gemilang ini ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Senopati.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti untuk Tentukan Tersangka
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Kepri akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini,” katanya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











