PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri menghimbau, pengeras suara di Masjid digunakan sampai pukul 22.00 WIB pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal ini berdasarkan surat edaran aturan baru oleh Menteri Agama (Menag) yang diterbitkan pada 18 Februari 2024 lalu.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengatakan, saat bulan ramadhan pengeras suara di Masjid bagian luar hanya boleh aktif sampai pukul 22.00 WIB malam.
“Sedangkan diatas jam itu aktivitas ibadah dapat dilakukan menggunakan pengeras suara bagian dalam Masjid,” ucapnya, Minggu (10/3/2024).
Aturan ini dibuat untuk menghormati masyarakat non muslim agar tidak terganggu dari suara yang ditimbulkan oleh pengeras suara.
Diketahui bahwa penduduk Indonesia tidak 100 persen menganut agama muslim.
“Kita tidak melarang orang untuk ibadah, tapi harus menjaga toleransi, supaya masyarakat sekitar masjid tidak terganggu,” jelasnya.
Menurutnya adanya imbauan itu, bukan melarang aktivitas ibadah. Tetapi mengurangi kasus seperti pernah terjadi di Batam.
“Jadi kita menghindari problem seperti di batam kejadian tahun lalu yang mendatangi tadarusan malam hari karena merasa terganggu dengan suara speaker yang sangat keras,†paparnya.
Pada saat menjalankan ibadah sholat tarawih, kata Mahbub, pada malam hari pengeras suara hanya dibolehkan menggunakan bagian dalam saja.
Namun jika jamaah sholat membludak hingga keluar masjid, imam sholat diizinkan menggunakan pengeras suara bagian luar.
“Kalau membludak jamaahnya silahkan menggunakan speaker luar tidak ada larangan. Tapi kita buat aturan, ketika ada sanggahan atau komplain dari masyarakat ada yang dirujuk,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor  : Redaktur
Komentar