PRESMEDIA.ID,Karimun- Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun memusnahkan sejumlah komuditas pertanian dan hewan tidak laik konsumsi dan bisa membawa bibit penyakit, Jumat (24/4/2020).
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Pertanian Karimun, Kecamatan Tebing, dengan cara dibakar didalam mesin insinerator.
Sejumlah barang yang dimusnahlan tersebut berupa 1 kilogram daging sapi, 11,5 kilogram daging babi, 576 kilogram daging ayam, 117, 8 kilogram nugget dan daging ayam olahan.
Selain itu, turut juga dimusnahkan 500 kilogram bawang merah, 200 kilogram bawang putih, 500 kilogram bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kilogram buah pisang dan 8 kilogram buah jeruk.
Semua komoditas tersebut berasal dari Singapura, Malaysia yang di eksimpor ke Pulau Moro, Karimun dan diamankan petugas Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun pada Desember 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun Priyadi mengatakan, barang-barang itu dibawa dengan tidak dilengkapi dengan dokumen Import dan dimasukan ke wilayah pabean Indonesia.
“Seharusnya setiap membawa barang dari luar wajib menggunakan dokumen Import. Sebab, kalau tidak ada dokumen, sama saja tidak ada pengecekan laik konsumsi dan dikhawatirkan akan membawa bibit penyakit dari daerah atau negara asal,”katanya Jumat (24/4/2020).
Priyadi menambahkan, pemasukan barang impoert secara Illegal ini, juga merugikan negara serta berdampak fatal pada komuditas yang diimpoet dalam membawa bibit penyakit.
�Kerugian penerimaan negara mungkin hanya sekitar Rp 6,8 juta, Namun dampak dari risiko terbawanya berbagi penyakit sangat besar. Contohnya Fusarium oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada babi yang tentunya kalau sampai menular di Kabupaten karimun dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi petani dan peternak sekitar Rp 10,2 miliar dan akan semakin besar jika menular ke daerah lain,”jelasnya.
Proses pemusnahan sejumlah barang import yang juga disaksikan pihak Bea dan Cukai serta Instansi lainya ini, dilaksanakan petugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk mencegah menempel atau berpindahnya bakteri atau hama penyakit dari komoditas ke tubuh.
Penulis;Tri/Redaksi
Komentar