Dikecualikan dari Permenhub, Transportsi Laut Antar Pulau di Kepri Tetap Berjalan

Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou
Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou,

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masuk dalam pengecualian penghentiaan dan larangan operasional Transportasi Darat laut dan udara, dalam rangka pencegahan Covid-19. Transportasi laut antar pulau di Kepri dapat tetap beroperasi.

Kepala Bidang Kepelabuhanan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan, untuk transportasi antar pulau atau antar kabupaten di Kepri, masuk dalam pengecualian Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendaliaan Transportasi Selama mada mudik Idul Fitri tahun 1414 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

“Jadi, untuk layanan antar pulau antar provinsi di Kepri, kita tidak termasuk. Kecuali, Kabupaten Lingga yang punya kebijakan sendiri menutup wilayahnya. Dan layanan transportasi laut Antar Pulau antra kabpaten di Kepri dapat tetap berjalan sebagai mana biasanya,”jelas Azis Kasim Djou, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, lanjut Aziz, pihaknya akan tetap membatasi layanan trasnportasi laut sesuai dengan standar pencegahan COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pelayaraan rute Batam-Tanjungpinang dan rute kapal ferry lainya.

Sedangkan transportasi laut antar provinsi, sambung Aziz, sebelum Peraturan Perhubungan di keluarkan, Provinsi Kepri awalnya sudah memberlakukan yang ditandai tidak adanya lagi transportasi laut kapal penumpang Pelni yang beroperasi dan masuk ke Kepri.

“Untuk wilayah Kepri, aturan tersebut secara tidak langsung sudah diterapkan, terutama pada transportasi laut yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan ditandai dengan tidak beroperasinya lagi kapal Pelni yang melayani rute antar provinsi dari dan ke Kepri,”ujarnya.

Peraturan Permenhub 25 tahun 2020 lanjut dia, khususnya pada wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah COVID-19, sementara sampai saat ini Kepri tidak menerapkan PSBB itu.

“Dengan tidak adanya PSBB di Kepri, maka pelaksanyaanya tidak termasuk dalam pemberlakuan larangan mudik sesuai dengan aturan tersebut, atau masu wilayah zona merah COVID-19,”ujarnya.

Penulis:Ismail�