KASN Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat ke Camat Teluk Bintan Karena Langgar Netralitas

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Camat Teluk Bintan karena melanggar Netralitas Pemilu, dalam pembagian sembako baznas yang disusupi kartu Caleg Golkar di Bintan.

Sanksi disiplin berat KASN itu ditetapkan dengan surat keputusan Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 tentang sanksi kepada Camat Teluk Bintan Indra Gunawan yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Dalam surat tersebut dijelaskan, KASN merekomendasikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Indra Gunawan.

Pelaksanaan Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana pasal 7 (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun jenis sanksi disiplin berat kepala ASN sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan b.Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan c.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengaku, juga telah menerima surat rekomendasi dari KASN atas pelanggaran yang dilakukan Camat Indra Gunawan ini.

“Surat KASN itu diperuntukan ke Pemkab Bintan. Dalam hal ini Bupati Bintan dan untuk tembusan kami juga menerimanya di Bawaslu Bintan,” ujar Sabrima.

Surat yang dikeluarkan oleh KASN ini lanjutnya, menindaklanjuti dari surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Bintan dalam kasus Sembako Baznas Bintan yang disisipi Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Surat yang dilayangkan Bawaslu Bintan dengan Nomor 020/PP.00.02/K.KR-02/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Indra Gunawan.

“Untuk keputusan sanksi yang dijatuhkan sesuai rekomendasi KASN itu ranahnya di Pemkab Bintan. Namun akan kami awasi prosesnya,” jelasnya.

Disinggung pengawasan proses yang dilakukan Bawaslu Bintan terkait sanksi Indra Gunawan. Sabrina menjelaskan bahwa dia akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.

Bawaslu Bintan sebutnya, akan mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan itu ke pemerintah Bintan apakah sudah dilaksanakan atau belum.

“Jika tak kunjung dilaksanakan maka kami akan melaporkan hal itu kembali ke KASN. Dan terhadap setiap proses ini juga diawasi KASN. Jika Indra Gunawan tidak kunjung dijatuhi sanksi maka akan kita laporkan kembali ke KASN,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi