
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua kasus dugaan korupsi PT.Aiwood dan PT.BIS, hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andi Sasongko mengatakan, terdapat dua kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaganya itu, masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri (untuk dugaan Korupsi PT.Aowood-red) dan audit kerugian Keuangan Negara (KN) terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT.BIS Bintan.
Namun demikian, Andi Sasongko mengaku, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut belum diketahui.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami masih mendalami serta menunggu hasil audit investigasi BPKP Kepri,” ujar Andi di Kantor Kejari Bintan, Kamis (25/7/2024).
Kejaksaan lanjutnya, juga telah menyerahkan beberapa berkas terkait kasus ini ke BPKP Kepri sejak April 2024. Namun, hasil audit belum diterima.
“Tim penyidik kami masih terus mengumpulkan data dan alat bukti. Audit BPKP Kepri masih berjalan dan belum dapat diketahui kerugian negara,” lanjut Andi.
Andi juga menjelaskan, jika hasil audit kerugian negara sudah keluar, penyidik Kejaksaan akan melengkapi alat bukti dan mengidentifikasi unsur perbuatan serta besaran kerugian negara.
“Kami selalu koordinasi dengan BPKP Kepri meskipun by phone. Karena di sana ada kontak personnya, jadi tidak harus selalu melalui surat,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Aiwood Smarthome Internasional di luar kawasan FTZ Bintan, dilakukan Kejari karena perusahaan tersebut diduga mengekspor barang buatan Cina yang diubah menjadi “Made in Indonesia” dari Kawasan Non-FTZ ke luar negeri. Aktivitas ini dianggap melawan hukum oleh Kejaksaan.
Kasus Penyalahgunaan Aset PT BIS
Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Aiwood, Kejaksaan Negeri Bintan juga menyatakan,
sedang menunggu hasil audit Nilai Kerugian (KN) dari BPK dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan aset PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Bintan sebelumnya, juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pimpinan PT Cakrawala Bintan Perkasa (CBP) sebagai pengelola aset pemkab Bintan di kawasan Dendang Ria, Tanjungpinang.
Namun, mengenai tindak lanjut pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Kejari mengaku belum mengetahui, dan meminta media untuk konfirmasi ke kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan.
Kasus ini diusut terkait perpanjangan kontrak sewa ruko dan kolam renang Dendang Ria di Tanjungpinang tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembayaran sewa selama 30 tahun dilakukan tanpa penaksiran, sehingga diduga merugikan keuangan pemerintah kabupaten Bintan sebagai pemilik aset.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi