Kasus TPPU, Elen Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa TPPU Elen divonis 3 Tahun penjara oleh Hakim PN dalam sidang yang berlangsung secara Online di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Elen hanya divonis 3 tahun penjara,  denda Rp.5 M subsider 3 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan M Sacral Ritonga di PN Tanjungpinang, Kamis (3/6/2021).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Elen terbukti melakukan tindak pidana TPPU sebagai mana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas perbuatannya terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara denda Rp.5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan,” ujarnya Boy dalam amar putusannya.

Hukuman ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan mengenai barang bukti sekitar Rp.4,3 Miliar dana di dalam puluhan rekening terdakwa dan sejumlah terpidana lain, dinyatakan dirampas untuk negara.

Dan sejumlah aset seperti mobil dan Bangunan rumah yang sebelumnya didakwaan Jaksa dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa, majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa hingga dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Andre SH yang saat itu menggantikan Jaksa sebelumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa dan Kuasa Hukum-nya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Elen yang merupakan kontraktor di Tanjungpinang, diamankan BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan cara menampung dan menyalurkan ratusan miliar dana transaksi narkoba dari Napi Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.

Penangkapan Elen, berawal dari penyidikan terdakwa narkoba Siang Fuk Alias Niko, Napi di Lapas Narkotika Gunung Sindur Bogor Jawa Barat yang menjalankan bisnis narkotika dengan menggunakan 3 nomor rekening Bank BCA atas nama orang lain.

Dari ketiga rekening itu, salah satunya melakukan pengiriman dana (Transfer-red) ke pada 8 rekening perusahaan milik terdakwa Elen.

Sejumlah rekening perusahaan terdakwa yang menerima dana itu adalah rekening PT.Suseno Mandiri Express dari 16 Januari 2019 sampai 3 Februari 2019 sebesar Rp.2.270.000.000. Selanjutnya rekening PT.Bintan Indo Bestari dari periode 21 Desember 2018 sampai 17 Juli 2019 sebesar Rp2.474.000.000. Perusahaan PT.Citra Permata Mulia dari periode tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019 sebesar Rp7.136.043.000.

Selain dari Siang Fuk, terskwa juga memperoleh kiriman dana melalui rekening Suryo Antono, juga terpidana narkoba, dalam periode 10 Agustus sampai sampai 28 November 2018, terdakwa juga menerima transferan sebesar Rp.440 juta melalui rekening perusahaanya PT.Suseno Mandiri Expres dalam periode 26 Oktober 2018 sampai 13 November 2018 sebesar Rp.970 juta.

Penyetoran itu dengan maksud dan tujuan membayar atau menyetor uang Narkotika atas perintah narapidana Muhammad Adam. Lebih lanjut, selain Siang Fuk alias Niko, Terdakwa Elen juga menerima transferan dana dari Muhammad Adam, juga narapidana narkotika di Lapas High Risk Karanganyar Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah melalui 4 rekening Bank BCA atas nama orang lain.

M Adam juga memiliki Rekening Bank BCA atas nama Rika yang dikuasai dan dikendalikan, Dari rekening itu M.Adam juga melakukan pentransferan dana dengan cara pemindahan langsung ke tabungan giro PT.Citra Pratama Mulia milik terdakwa pada 22 Juli 2019 sebesar Rp 1,5 miliar dengan maksud untuk membayar atau setoran uang narkotika kepada bos.

Kemudian terdakwa melalui rekening perusahanya juga menerima transferan dana dari terpidana narkotika Fredy Sanjaya, Napi Narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara, Serta, terpidana narkotika Hamdan Ariyanto Saputro alias Ari Pesut pelaku Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Rumah Tahanan Sempaja Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah menampung dan menerima dana melalui sejumlah rekening perusahaan tersebut, selanjutnya terdakwa Elen melakukan penarikan dan transfer dana kepada Riky (DPO) yang diakui terdakwa merupakan atasnya dan pemilik modal atas perusahaan-perusahaan yang digunakan menampung dana tersebut.

Dari dugaan penerimaan dana narkoba itu, Jaksa penuntut umum menyebut, sejumlah dana itu juga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan Mobil yang dalam perkara itu dijadikan sebagai barang bukti.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi

Komentar