MAKI Praperadilkan Polda Kepri Atas Kasus TPPU Acing dan Mulyadi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesa (MAKI) Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesa (MAKI) Boyamin Saiman.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan, akan mengajukan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap penyidik Polda Kepri dan Mabes Polri, atas penghentian penyidikan dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi Ong.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan upaya Prapid terhadap Polri atas kasus TPPU dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI ini, dilakukan untuk menguji dan mengetahui kinerja polisi dalam penanganan kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat.

Sebab, atas tindak pidana TPPO yang dilakukan tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong, yang mengakibatkan hilangnya puluhan nyawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tewas tenggelam di laut Malaysia.

Memang lanjut Boyamin, berdasarkan Pasal 80 KUHAP, yang paling berhak melakukan pra-peradilan atas tidak adanya tindak lanjut atau kuat diduga penghentian penyidikan kasus TPPU ini, adalah Jaksa Penuntut Umum sebenarnya atau pihak ketiga yang berkepentingan.

“Artinya kalau menguji penyidikan polisi berarti penuntut umum. Sebaliknya, kalau penuntut umum kinerjanya tidak beres maka penyidik yang melakukan prapid. Tapi kalau dua-duanya tidak mau, maka pihak ketiga yang berkepentingan yang melakukan prapid,” ujar Boyamin Rabu (19/10/2022).

Tapi lanjutnya, justru kinerja penyidik Polda dalam kasus ini yang mengecewakan, kemudian malah tidak ada kabarnya. Dan MAKI memastikan akan melakukaan pra-peradilan.

“Mudah-mudahan bulan depan ini MAKI akan mengajukan pra-peradilan terhadap kasus TPPU ini. Apalagi SPDP-nya sudah jelas dan hingga dikembalikan dua kali. Artinya, Jaksa sudah berbaik hati menagih berkas dari SPDP kasus ini. Tapi Penyidik Polda tidak ada respon hingga akhirnya SPDP dikembalikan,” sebut Boyamin.

Pengembalian dua kali SPDP ke Penyidik Polda Kepri serta dokumen putusan Hakim atas TPPO terdakwa, menjadi bukti kuat, bahwa kasus ini berhenti karena sampai ditagih-pun tidak diberikan berkasnya oleh penyidik. Dan atas Hal ini nantinya menjadi dasar kuat menggugat Polda Kepri.

MAKI menyebut, juga sangat kecewa dengan penyidik Polri atas mandek dan tidak adanya tindak lanjut pengembangn dari kasus TPPO serta TPPU terhadap para terdakwa yang mengakibatkan puluhan PMI meninggal di Malaysia ini.

Apalagi, dalam kasus TPPU ini, tindak pidana pokok perdagangan manusianya sudah jelas diputus Hakim terbukti bersalah, Tapi kok tindak pidana TPPU-nya malah mandek.

“Kecuali kalau ini prosesnya bersamaan, artinya penyidikan TPPO nya tindak pidana perdagangan orang dengan TPPU nya bersamaan. Itu agak susah dan lama. Tapi ini kan sudah dipisah, mestinya lebih gampang karena tindak pidana pokoknya sudah selesai dan dinyatakan bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Kejati Kepri, kembali mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi ke Penyidik Polda Kepri.

Pengembalian SPDP kedua pada tersangka ini, dilakukan Jaksa Kejati setelah 90 hari SPDP dikirim, tidak kunjung ditindaklanjuti penyidik Polda Kepri dengan pelimpahan berkas perkara,

Kasus TPPU terpidana Susanto Alias Acing dan Mulyadi, merupakan kasus lanjutan atau kasus yang mengikuti dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Bintan ke Malaysia.

Dalam kasus TPPO sendiri, Susanto Alias Acing dan Mulyadi telah divonis hakim PN Tanjungpinang 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara terhadap dugaan TPPU yang dilakukan kedua tersangka, hingga saat ini masih “mengendap” di Polda Kepri.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid, melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Nixon Andreas membenarkan pengembalian SPDP kasus TPPU tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi itu.

Dia menjelaskan, pengembalian SPDP tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi, dibarengi dengan Surat pemberitahuan ke Polda Kepri dan Irwasum Mabes Polri.

Pengembalian SPDP ini lanjut Nixon, dilakukan Jaksa Kejati pada 12 Agustus 2022 kemarin, setelah sebelumnya tidak ada tindak jawab dan lanjutan P17 Jaksa ke Penyidik Polda.

“Pengembalian SPDP ke Penyidik Polda Ini, dilakukan Jaksa setelah 90 hari tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari penyidik,” ujar Nixon Selasa (19/10/2022).

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Perja penanganan perkara di Kejaksaan. Pengembalian SPDP ke Penyidik Polda ini juga dibarengi dengan surat pemberitahuan dan tembusan ke Polda Kepri serta Irwasum Mabes Polri. Hal ini dilakukan jaksa sesuai dengan azas hukum serta transparansi dalam penanganan setiap perkara.

Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri menetapkan Susanto Alias Acing dan Mulyadi sebagai tersangka TPPU dari kasus awal TPPO. Hal itu ditandai pengiriman SPDP oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dengan Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrimum pada 14 Januari 2022 atas nama Susanto alias Acing. Kemudian SPDP atas nama Mulyadi alias Ong dengan Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrim Tanggal 14 Januari 2022.

Pada SPDP itu tersangka Susanto Alias Acing dan Mulyadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi