
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Warga dan ibu-ibu pedagang makanan di Tanjungpinang “Menjerit” dan mengaku kaget, dengan kenaikan harga minyak goreng secara tiba-tiba di Pasar dan Swalayan Tanjungpinang, Kamis (17/3/2022).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu dicabut dan harga minyak goreng diserahkan pada mekanisme pasar.
Dengan kebijakan ini, sejumlah pedagang dan swalayan dan pasar di Tanjungpinang, langsung menaikkan harga Minyak Goreng, dari yang semula Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 14 ribu per liter dengan ukuran 900 ml menjadi Rp 18 sampai Rp 25 ribu.
Bahkan di sejumlah Swalayan di Tanjungpinang, minyak goreng ukuran 2 liter seperti merek Sovia di badrol Rp 48.800, atau Rp 14,400 per liter. Sedangkan Merk Sania Rp 49.200 per liter, sedangkan Merk Fortune Rp 49.100 dan minyak Goreng Siip Rp 44.300 ukuran 1,8 liter.
“Kaget saya lihat harga minyak goreng saat ini pasar Bintan Center. naiknya ngeri yang ukuran 900 ml Rp 25 ribu per kilo, Minyak Goreng merk Siip, MM juga sama,” kata Ratna pedagang makan di jalan Ahmad Yani KM 4 Tanjungpinang, Kamis (17/3/2022).
Ratna juga menyampaikan, karena di pasar Bincen mahal, dia juga sempat berpindah toko, membeli ke warung Sayur di jalan Pemuda. Namun di warung sayur langgananku itu harga Minyak Goreng 1 liter ukuran 900 Ml masih diperoleh Rp 18 ribu.
“Di swalayan juga sudah naik, tapi tadi di warung sayuran Pemuda, yang ukuran 900 ml masih Rp 18 ribu,” jelasnya.
Warung Nasi Dagangan Bisa “Buntung”
Atas kenaikan harga Minyak Goreng ini, Ratna mengaku warung dagangan makanan nya bisa-bisa rugi dan “Buntung”. Karena semua dagangan lauk pauk dijualnya semua menggunakan Minyak Goreng.
“Jadi mulai hari ini, Nasi pecel tak pakai peyek lagilah, pakai kerupuk saja,” jelasnya.
Ratna juga mengaku, dalam satu minggu ini, pihaknya akan melihat income pendapatan yang diperoleh, Dan bila memang tidak lagi memberi keuntungan, Dia-pun berencana akan berhenti berjualan.
“Kalau seperti ini pedagang warung kecil kaya kami ini tak sanggup dan akan. Liat dulu satu minggu ini, Kalau nggak masuk bulan puasa sampai lebaran nanti kami tutup dan tidak jualan dahulu karena semua mahal,” sebutnya.
Terpisah, salah satu warga yang berbelanja di swalayan di Jalan Pramuka, juga menjerit dan kaget melihat harga minyak goreng yang naik tinggi.
“Kaget saya untuk sejumlah kemasan ukuran 2 liter saat ini harganya Rp. 44 ribu sampai Rp 48 ribu,” ujarnya.
Pemerintah Serahkan Harga Migor ke Mekanisme Pasar
Sebelumnya, Harga HET minyak goreng berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Melalui Peraturan ini, HET minyak goreng curah di badrol Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Namun melalui kebijakan Pemerintah yang mencabut kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkan mekanisme harga ke pasar membuat Pedagang dan distributor kembali menaikkan harga Minyak Goreng.
Sebagai mana dikutip dari CNN.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3/2022).
Ia menambahkan, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter.
Ia mengatakan untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng. Dan harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional.
Pemerintah dan Produsen Minyak Goreng lanjut Erlangga telah menyepakati beberapa hasil pertemuan diantaranya, Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi