Kejagung dan Kemenkeu Sepakati PKS Penegakan Hukum Unit Kerja DJBC, DJP Dengan Jaksa

Jaksaan Agung Burhanudin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia
Jaksaan Agung Burhanudin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia (Foto:Kapuspenkum-Kejagung) 

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kepala Kejaksaan Agung RI TS.Burhnuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Mejani Juanda 1 Gedung Kementerian Keuangan Kamis (16/6/2022).

Perjanjian kerja sama penegakan hukum ini, dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.

“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan penandatanganan PKS ini sangat penting dalam rangka saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara, maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengharapkan, PKS yang ditandatangani akan dapat disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten/kota.

“Tujuannya, agar seluruhnya dapat memahami mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan, sangat diperlukan kerja sama sebagai sinergi untuk kebaikan bagi Bangsa.

Kepada Kejaksaan Agung, Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang dilakukan sejak awal Kabinet, karena selalu berkonsultasi dan kerja sama yang dilakukan terus berjalan dalam menjalankan tugas-tugas negara.

“Semoga melalui PKS yang dilakukan saat ini, memberikan kebaikan bagi RI dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan,” ujarnya.

Sri Mulyani juga menyatakan, dukungan dan sinergitas dengan Kejaksaan Agung Kementerian sangat dibutuhkan bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi juga mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya.

“Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan ini, untuk terus saling berkomunikasi dan berkoordinasi serta saling mendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan, karena Dirjen Pajak dan Bea Cukai juga sangat membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Ibu Menteri itu.

Menteri Keuangan menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Selain itu PKS akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

Untuk Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerjasama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan.

Menteri Keuangan berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM.

“PKS ini juga nantinya dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antara kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat,” sebutnya.

Hadir dalam Acara Penandatanganan Kerja Sama ini diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi

Komentar