Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO 2021-2022

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022.
Tim Penyidik direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejagung menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022, Selasa. 19/44/2022) (Foto:Kapuspenkum Kejagung-RI)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022.

Ke 4 tersangka yang ditetapkan itu adalah  Iw selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Kemudian tersangka Mpt, selaku Komisaris PT.Wilmar Nabati Indonesia. Selanjutnya tersangka Sm selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PH) dan tersangka Pts selaku General Manager di Bagian General Affair PT.Musim Mas.

Penyelidikan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Akibat Kelangkaan Minyak Goreng  

Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya ini berawal dari terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia pada 2021.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan sawit yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan eksportir CPO sawit ini, tidak memenuhi DPO dan tetap mengeksport seluruh CPO-nya ke luar negeri atas persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan-RI.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya ini ditemukan perbuatan melawan hukumnya, sehingga kami tingkatkan ke Penyidikan,” ujar Kejagung sebagai mana rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung-Ri yang diterima Media ini Selasa (19/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan penyidikan lanjutnya, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli dan barang bukti berupa 596 dokumen.

CPO  Seluruhnya di Ekspor Minyak Goreng RI Mahal dan Langka  

Jaksa Agung RI, juga mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama itu akhirnya terbit Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Sejumlah syarat yang tidak sesuai itu, berupa pendistribusian CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO)

Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total Ekspor.

“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil dan mempersulit kehidupan rakyat,” ujarnya.

Penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya ini, lanjut Jaksa Agung, juga sesuai dengan arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI hingga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi dan lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Memang lanjut Jaksa Agung, kondisi kelangkaan minyak goreng ini sangat ironi ditengah Indonesia adalah produsen CPO terbesar dunia. Namun mengalami krisis minyak Goreng.

“Atas hal itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.

Akibat kelangkaan ini Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.

“Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” ujarnya.

Ke Empat Tersangka Langgar Sejumlah Aturan Perdagangan  

Ke 4 orang tersangka, lanjut Jaksa Agung, disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan No.129 Tahun 2022 jo Nomor: 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No.02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

“Ke 4 tersangka juga dilakukan penahanan, setelah sebelumnya diperiksa kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tegasnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar