Kejaksaan RI Ekstradisi Warga Negara Rusia Aleksandr Zverev ke Moskow

Penandatanganan Berita Acara Ekstradisi Warga Negara Rusia Aleksander Zverev oleh Kejaksaan dengan Pemerintah Rusia. (Foto Penkum Kejagung) 
Penandatanganan Berita Acara Ekstradisi Warga Negara Rusia Aleksander Zverev oleh Kejaksaan dengan Pemerintah Rusia. (Foto Penkum Kejagung)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Republik Indonesia mengekstradisi Warga Negara Rusia Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev ke negara asalnya, Federasi Rusia. Proses penyerahan ekstradisi ini dilakukan oleh Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin), R. Narendra Jatna, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ekstradisi dilakukan setelah melalui sidang permohonan ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana diputuskan bahwa Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk menuntut tersangka di dalam negeri. Sebaliknya, proses hukum diserahkan kepada otoritas Federasi Rusia.

Permohonan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia ini diajukan karena Aleksandr Zverev diduga melakukan tindak pidana yang juga diakui sebagai kejahatan di Indonesia, sehingga memenuhi asas dual criminality.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, karena tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Rusia dan pelakunya adalah WN Rusia, maka Indonesia tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili tersangka, dan memilih untuk menyerahkannya kepada negara pemohon.

Ekstradisi ini lanjutnya, juga berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024 yang diajukan Rusia dan permohonan ekstradisi Zverev dikabulkan.

“Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 yang menyetujui permintaan resmi Pemerintah Rusia,” sebutnya.

Penyerahan Zverev ke Rusia ini, merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna mengapresiasi hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia, khususnya dalam konteks kerja sama hukum. Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih konkret di masa mendatang.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi antara kedua negara dalam proses ekstradisi ini. Semoga kolaborasi ini terus berkembang dalam berbagai aspek penegakan hukum,” ujarnya.

Acara penyerahan ekstradisi Aleksandr Zverev turut dihadiri oleh, Widodo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Grachev Eugenii, Head of the Federal State Institution Escort Department of the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service (Rusia), Grigori Borisov, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia.

Kemudian Plt.Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Asisten Deputi Administrasi Negara, Kementerian Sekretariat Negara serta jajaran Kejaksaan RI seperti, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Andi Suharlis, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com