
PRESMEDIA.ID– Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun terhadap seorang hakim berinisial MNHPK. Hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat setelah menikah siri tanpa izin istri sahnya hingga memiliki anak.
Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Prof.Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Perkara tersebut bermula ketika hakim MNHPK menikah lagi secara siri pada 2022 tanpa izin dari istri sahnya. Dua tahun kemudian, pada 2024, perbuatan tersebut dilaporkan oleh istrinya kepada pihak berwenang.
Dalam persidangan MKH, terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Majelis kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama satu tahun, yang berarti hakim tersebut tidak diperkenankan menjalankan tugas persidangan selama masa sanksi.
Hakim Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah hingga Memiliki Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang MKH, pernikahan siri yang dilakukan MNHPK berlangsung sejak 2022. Hubungan tersebut bahkan telah dikaruniai seorang anak sebelum perkara ini diproses melalui mekanisme penegakan etik hakim.
Kasus ini menjadi perhatian karena hakim tidak hanya dituntut menjalankan tugas yudisial secara profesional, tetapi juga wajib menjaga perilaku dan integritas dalam kehidupan pribadi.
Perilaku hakim dinilai memiliki kaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan kode etik dapat berdampak terhadap kehormatan pribadi hakim maupun kewibawaan institusi peradilan.
MA dan KY Tegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim
Penjatuhan sanksi nonpalu tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai pejabat negara yang memegang amanah menegakkan keadilan, hakim dituntut memiliki kecakapan profesional sekaligus menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan keteladanan.
Integritas seorang hakim tidak hanya tercermin ketika memeriksa dan memutus perkara di ruang sidang. Sikap, perilaku, hubungan sosial, serta keputusan dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi.
Oleh karena itu, kode etik tidak seharusnya dipandang sebatas aturan formal yang diterapkan ketika muncul persoalan. Prinsip-prinsip etik harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan, termasuk dalam menjaga batas-batas hubungan pribadi dan mempertimbangkan dampak perilaku terhadap keluarga maupun institusi.
Kasus yang berujung pada sanksi nonpalu selama satu tahun ini menjadi pengingat bagi seluruh hakim agar senantiasa menjaga integritas dan kehormatan profesi.
Hakim dituntut menghindari perilaku yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan keluhuran martabat lembaga peradilan.
Penegakan kode etik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi, setiap hakim diharapkan bertanggung jawab atas perilakunya serta menjadikan etika sebagai landasan dalam menjalankan profesi.
Melalui penegakan KEPPH secara konsisten, MA dan KY diharapkan dapat terus memperkuat integritas hakim sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












