
PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Bintan, menghentikan kasus pencemaran nama baik La Ode Saifudin atas tuduhan penerimaan duit oleh tersangka Andi Bachtiar Mansyah dengan Restorative Justice (RJ).
Penghentian kasus pencemaran nama baik ini, dilakukan kejaksaan Negeri Bintan setelah dilakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) Kejaksaan Negeri Bintan, Wakil kepala Kejati Kepri, Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof.Dr.Asep Nana Mulyana, beserta jajaran melalui sarana virtual, Senin (17/02/2025).
Kejati Kepri melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Yusnar Yusuf mengatakan, Perkara pencemaran nama baik tersangka Andi Bachtiar Mansyah kepada korban La Ode Saifudin, sebelumnya melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Tuduhan ini terkait dengan pembayaran yang dilakukan mertua tersangka dalam penyelesaian penagihan pelunasan kapal yang tak kunjung selesai.
“Tersangka melontarkan kata-kata “Pak La Ode penipu itu, mertua saya sudah menyerahkan uang beberapa kali”. Tuduhan ini merujuk pada kejadian tahun 2021, di mana mertua tersangka, Nurdin, beberapa kali memberikan uang kepada korban untuk membantu menyelesaikan pembayaran kapal kepada Herman, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Yusnar.
Atas tuduhan itu, La Ode Saifudin merasa dirugikan dan meminta bukti atas tuduhan yang dilontarkan. Setelah dikonfirmasi kepada mertua tersangka, Nurdin mengakui bahwa ia hanya memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada La Ode.
Atas hal itu, selanjutnya La Ode yang tidak terima kemudian melaporkan Andi Bachirmansyah ke Polsek Bintan Timur atas tuduhan pencemaran nama baik.
Meski tersangka sempat meminta maaf, korban tetap bersikeras melanjutkan kasus ke ranah hukum.
Setelah melalui berbagai tahapan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akhirnya menyetujui penghentian penuntutan kasus ini berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keputusan ini didasarkan pada Kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, Jaksa juga menyebut, Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Kemudian, Adanya kesepakatan damai tanpa syarat yang diterima secara positif oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, Kepala Kejari Bintan diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar