Kejari Bintan Kembali Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Tahfidz Bintan Rp6,6 M

Habiskan dana APBD Bintan Rp 6.6 Miliar Rumah Thaafiz Bintan di jalan Lintas Timur Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur sudah bocor dan banjir
Habiskan dana APBD Bintan Rp 6.6 Miliar Rumah Thaafiz Bintan di jalan Lintas Timur Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur sudah bocor dan banjir (Foto:Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan -  Tim Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Bintan kembali mengusut dugaan korupsi pembangunan sarana fisik proyek fisik pembangunan Rumah Tahfidz di Bintan.

Proyek pembangunan Rumah Tahfidz dua tingkat di Jalur Lintas Timur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur ini, sebelumnya menghabiskan anggaran APBD Bintan Rp 6.6 Miliar.

Adapun proyek pembangunan rumah Tahfidz itu mulai dilaksanakan pada 2017 dengan kucuran anggaran APBD Rp 2 miliar. Kemudian pembangunan tahap II nya kembali dilanjutkan pada 2018 dengan alokasi Anggaran APBD Rp2,4 miliar, dan pembangunan tahap ketiga pada 2019 dengan anggaran APBD Rp 2,2 miliar.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembangunan rumah Tahfidz sebagai tempat pembinaan pusat hafal Al-Qur’an itu dilakukan atas laporan yang diterima Kejaksaan.

“Dari laporan yang kami terima, bahwa proyek pembangunan Rumah Tahfidz Alquran itu, tidak sesuai spesifikasinya (spek-nya) hingga atas Laporan ini, akan kamu lakukan penyelidikannya,” ujar I Wayan di Km 16 Toapaya, kemarin.

Saat ini, lanjut I Wayan, Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Springas) ke Intel Kejaksaan, untuk melakukan Pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dalam rangka penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilaporkan warga tersebut.

Daru pengecekkan yang dilakukan, lanjut I Wayan, Jaksanya mendapati bagian atapnya rumah pembuinaan Al’Quran itu banyak yang bolong, Plafonnya jebol dan cat dindingnya sudah rusak. Akibatnya, jika hujan lebat, air masuk ke dalam bangunan.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Baru setahun ditinggalin sudah banyak bagian bangunan yang rusak. Atas dasar itu, kita mau menguji speknya,” jelasnya.

Untuk menindak lanjuti, sebut I Wayan, dalam minggu ini, pihaknya juga akan menerbitkan Sprin penyelidikan. Dan dalam penyelidikan ini, kejaksaan akan menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri untuk mengetahui spesifikasi konstruksi bangunan dari rumah pembinaan Al’Quran tersebut.

“Minggu ini mulai dilakukan penyelidikan terhadap proyek Rumah Tahfidz yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan itu,” katanya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi