
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita 17 bundel dokumen dari kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan PT.Bintan Inti Sejahtera (BIS) dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Ketapang No 4,Tanjungpinang,Kamis (17/12/2020) .
Upaya itu dilakukan, dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Investasi Jangka Pendek (DIJP), atau pinjaman tanpa dasar hukum yang menjerat dua tersangka Risalasih (RIS) selaku direktur BUMD di PT BIS dan Tedddy Ridwan (TR) selaku kepala devisi keuangan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bintan Senopati mengatakan, penggeledakan di kantor PT.BIS itu dilakukan untuk mencari bukti lain dalam penyidikan dugaan korupsi terhadap ke dua tersangka.
“Penggeledahan kami lakukan untuk mendapatkan beberapa data dari kantor PT.BIS, dan penggeledahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tanjungpinang,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya, penyidik Kejaksaan menyita 17 bundel dokumen dari kantor PT.BOS. Sejumlah rekening itu berupa dokumen rekening koran, perjanjian-perjanjian yang asli lainya.
“Kami dari penyidik, juga menemukan hal baru, berupa catatan dari bukti dan ekspos PT BIS, yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Dan dari temuan itu, Ternyata, jajaran komisaris selama ini telah dikelabui dengan keterangan kedua tersangka,”ujarnya yang saat itu didampingi Kasi Intel Kejari Bintan, Benny.
Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan imbuh Senopati, akan memperkuat pembuktian penyidik. Dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan peminjaman modal yang diberikan oleh PT BIS kepada pihak ketiga juag telah disita.
“Sejumlah dokumen itu, kami ambil dan sita dari ruangan Kadiv Keuangan dan Direktur serta termasuk beberapa ruangan bendaharanya,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RIS dan TR ditetapakan tersangka karena menyalahi aturan dan Pertundangan yang berlaku dan merubah fungsi BUMD PT.BIS menjadi perusahaan “Koperasiâ€Simpan Pinjam, menyalurkan dana pada pihak ketiga, yang bertentangan dengan AD/ART perusahaan, Rencana Kerja Perusahaan, serta tanpa persetujuan Komisaris.
Atas perbutanya itu, kedua tersangka tersebut disebut telaah merugikan PT BIS c/q Keuangan Negara/Daerah sebagai pemilik modal senilai Rp1.773 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, jo pasal 3 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Roland