
PRESMEDIA.ID- Penyidik satreskrim Polres Bintan, kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangkanya Hasan, M.Ridwan dan Budiman (Hasan Cs-red) ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, membenarkan penyerahan berkas perkara kasus Hasan Cs ini. Ia mengatakan, pelimpahan berkas ke Jaksa ini, dilakukan penyidik Polres Bintan pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
“Saat ini kami menunggu petunjuk jaksa seperti apa. Jika masih ada kurang setelah itu, kami akan lakukan koordinasikan dan memenuhi petunjuk itu,” ujarnya pada media ini.
Kapolres juga mengatakan, salah satu petunjuk Jaksa untuk melengkapi SK Gubernur Riau yang asli pencadangan lahan PT Expasindo di kawasan Sei Lekop Bintan, Atas petunjuk ini, penyidik juga sudah mengupayakan dengan meminta SK asli tersebut ke Pemerinta Provinsi Riau.
Namun Pemerintah Provinsi Riau lanjutnya, menyatakan SK Gubernur tentang pencadangan lahan itu sudah tidak ada arsip-nya. Selanjutnya, sebagai bukti pendukung, penyidik meminta SK tembusan serta bukti notulen daftar surat masuk SK tersebut di bagian hukum dan pemerintahan kabupaten Kepulauan Riau yang saat ini berobah nama menjadi kabupaten Bintan.
“Upaya ini dilakukan penyidik untuk memenuhi bukti dukung dan bukti-bukti ini sudah kami penuhi. Seperti register surat seperti apa. Lalu tercatat surat itu pernah dikeluarkan, itu semua ada dan itu yang diajukan ke jaksa,” jelasnya.
Menurut Riki, berkas yang diajukan oleh penyidiknya sudah memenuhi unsur dan lengkap. Maka dari itu, berkas langsung diserahkan kembali ke jaksa. Namun hasilnya nanti seperti apa akan dikoordinasikan kembali.
“Jika jaksa kembalikan berkas dan minta petunjuk lagi maka kita akan penuhi lagi. Begitu terus, tapi penyidik kami merasa itu semua sudah memenuhi unsur. Kalau dinyatakan belum lengkap juga tetap akan kita penuhi terus,” katanya.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan SK Gubernur Riau di masa 1990-1991 itu sudah tidak ada lagi. Itu hasil dari pengakuan pihak yang jaga arsip di Provinsi Riau. Dikarenakan Kantor Gubernur Riau pernah terbakar sehingga dokumen tersebut juga ikut terbakar.
“Ini hasil pemeriksaan di gudang arsip dan pihak yang menjaga arsip. SK yang ada tahun 2000-an ke atas kalau 1990-1991 itu sudah tidak ada lagi,” sebutnya.
Memang lanjutnya, saat ini SK tersebut tidak mungkin dimunculkan. Meskipun demikian pihaknya tetap akan mencari. Selanjutnya dia melakukan upaya-upaya lainnya agar dapat memenuhi petunjuk jaksa. Salah satunya memeriksa dan memintai keterangan dari Gubernur Provinsi Riau
“Kita selalu berupaya dan berkas yang diminta oleh jaksa sudah diserahkan. Jika memang nantinya jaksa berikan petunjuk yang harus dipenuhi lagi pihaknya akan terus mengupayakan memenuhinya. Apa yang diminta jaksa kita selalu penuhi,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Apriwahyudi Sahubawa membenarkan Polres Bintan menyerahkan berkas perkara tersebut. Berkas itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bintan.
“Iya sudah terima kembali berkas perkaranya di PTSP. Jaksa peneliti akan meneliti kembali berkas tersebut,” katanya.
Jaksa akan meneliti guna memastikan apakah petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan sudah dipenuhi atau belum.
Jika sudah diteliti akan diketahui apakah kasus dugaan pemalsuan surat tanah dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
“Terkait informasi hasil penelitiannya nanti akan kembali kita informasikan lebih lanjut,” tutupnya.
Hasan Akui Ganti Rugi Lahan Warga Rp450 Juta Atas Pengalihan Surat SKPPT Yang Dilakukan
Sementara itu, Tersangka Hasan mengaku telah mengganti rugi lahan warga yang suratnya dialihkan saat ia menjabat sebagai camat. Pengalihan surat SKPPT (Surat Keterangan Penguasaan dan Penggunaan Tanah) ini diakui Hasan di PN Tanjungpinang usai diperiksa sebagai saksi atas gugatan perdata Darma Parlindungan kepada PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo.
Hasan mengakui dasar laporan PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo ke Polres Bintan adalah atas terbit dan dikeluarkanya surat SKPPT di lahan perusahaan tersebut saat mejabat sebagai camat.
Atas laporan yang diajukan pada 2022 itu, Ia telah berusaha menyelesaikan kasus tersebut melalui mediasi guna mencegah proses hukum dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukanya.
Pengembalian dana pada warga atas pengalihan surat SKPPT di lahan PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo itu, dikatakan Hasan, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus gugatan perdata Darma Parlindungan di PN Tanjungpinang.
“Perusahaan meminta bantuan saya untuk mengurus pelepasan lahan kepada pemilik baru lainnya. Saya sudah mengembalikan dana sebesar Rp450 juta ke warga, dan tanah tersebut kini menjadi milik saya,” ujar Hasan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Sementara dalam persidangan, Hasan menyatakan tidak mengenal langsung Darma Parlindungan, salah satu pihak yang surat SKPPT-nya di kelurakan di lahan perushaan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Darma memiliki tanah di lokasi lahan PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo atas pengalihan surat SKPPT yang dilakukan saat menjadi camat.
“Saya tahu asal-usul lahan itu. Awalnya dimiliki oleh Oki dan kemudian dijual kepada Darma Parlindungan berdasarkan surat SKPPT yang ada,” jelasnya di PN Tanjungpinang.
Hasan juga mengakui pengalihan surat SKPPT yang dilakukanya di lahan PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo itu telah dilaporkan ke Polres Bintan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagian besar sengketa lahan, termasuk kasus dengan Darma Parlindungan telah diselesaikan melalui pengembalian dana.
“Laporan ke Polres Bintan kami selesaikan dengan cara mediasi. Banyak kasus yang sudah selesai melalui mediasi sebelum tahun 2022,” ujarnya Hasan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












