Kejari Bintan Terima 6 Tersangka dan BB Kasus TPPO dan TPPU PMI Dari Polda Kepri

Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bintan saat memeriksa berkas dan Terdakwa Susanto alias Acing pada Tahap II Terdakwa dan Barang Bukti Kasus TPPO dan TPPU dari penyidik Polda Kepri
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bintan memeriksa berkas dan terdakwa Susanto alias Acing pada Tahap II Terdakwa dan Barang Bukti Kasus TPPO dan TPPU dari penyidik Polda Kepri di Kejari Bintan.(Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejari Bintan menerima pelimpahan tahap II, 6 tersangka dan barang-bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Kepri, Rabu (6/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana,  mengatakan dalam kasus ini ada 6 tersangka yang diserahkan tahap II penyidik Polda ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Mereka adalah tersangka Susanto alias Acing, kemudian tersangka Mulyadi alias Ong yang dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan 4 tersangka lainya, Agus Salim alias Botak, Nasrudin alias Ogam Juna Iskandar dan Erna Susanti dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Salah satu tersangka Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong ini dikenakan pasal (TPPU) atas pencurian uang dari tindak Pidana TPPO  yang dilakukan,” ujar I Wayan Rabu (6/4/2022).

Ke 6 tersangka, lanjut I Wayan semuanya terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di laut Johor Bahru Malaysia pada Desember 2021 lalu.

Dari insiden tersebut, 22 orang dinyatakan meninggal dunia. sementara 11 orang selamat dan 27 orang tidak ditemukan.

Lima Jaksa Disiapkan Menuntut  6 Tersangka

Untuk menangani perkara ini telah disiapkan 5 orang jaksa. Yaitu dari Kejari Bintan 3 orang dan dari Kejati Kepri ada 2 orang.

“Saat ini sedang proses menyusun rencana dakwaan,” katanya.

Enam Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Sementara itu, Kasipidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra mengatakan keenam tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

Untuk Agus Salim, Nasarudin, Juna Iskandar, dan Erna Susanti berperan sebagai perekrut para PMI yang berasal dari Lombok dan Jember. Setelah para PMI yang berkeinginan bekerja di Malaysia direkrut, kemudian dikumpulkan di Kota Batam.

Sedangkan 4 tersangka lainya menghubungi Mulyadi untuk proses menampung para PMI. Selanjutnya, Mulyadi menghubungi Acing sebagai penyedia jasa keberangkatan dari Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan menuju Malaysia.

“Jadi Acing ini adalah pemilik kapal dan penyedia jasa keberangkatan. Disitu bersangkutan mengambil keuntungan,” sebutnya.

Untuk barang bukti, lanjut Gustian, juga diserahkan Penyidik kapal speed fiber 6 unit dan kapal kayu 1 unit milik Acing. Lalu mesin kapal ada 5 unit berkapasitas 200 pk dan covernya 3.

Dengan penyerahan terdakwa dan barang bukti ini, Acing bersama 5 tersangka lainy, kini menjadi tahanan Kejari Bintan.

Namun untuk sementara Kejaksaan menitipkan ke 6 tersangka di sel tahanan Polres Bintan, Penahanan terhitung selama 20 hari kedepan sebelum berkasnya akan dilimpah ke PN Tanjungpinang.

“Untuk barang bukti kapal dititipkan ke penyidik sementara mesin kapal dititipkan di Rupbasan Km 18. Kalau Acing ditahan di Sel Satreskrim Polres Bintan,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi