
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima data Pensiunan Pejabat Pemkab Bintan yang belum mengembalikan kendaraan dinas.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan dua berkas pensiunan pejabat yang masih menguasai mobil atau motor dinas itu diserahkan Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) ke Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum pengambilan barang milik daerah tersebut.
“Baru 2 data pensiunan ASN yang baru diserahkan. Karena mereka masih on proses belum selesai, dan data ini belum seluruhnya,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Kendati demikian, I Wayan, enggan membeberkan identitasnya beserta aset yang masih dikuasai. Alasannya, karena masih dalam proses di DPPKD Bintan. Namun, menurutnya dari dua oknum pejabat tersebut, salah satunya pernah menduduki jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bintan.
“Nanti kita beberkan semuanya. Senin depan kita release lah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Bintan memberikan batas waktu kepada DPPKD Bintan selama sepekan untuk memberikan seluruh data pensiunan ASN yang masih menguasai aset negara. Apabila tidak selesai maka pekan depan pihaknya melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan turun tangan.
“Infonya mereka (eks pejabat) pada mau mengembalikan mobil dan motor dinas. Tapi kita lihat nanti. Pastinya Senin depan kita akan release semuanya,” katanya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi