
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini tengah mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto, saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (28/1/2021) membenarkan Pulbaket dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di BUMD Tanjungpinang tersebut.
Bambang memaparkan sejumlah piutang dari mulai jajaran direksi, karyawan, eks karyawan, koperasi, pihak ketiga maupun relasi di BUMD medio 2017-2019.
“BUMD Tanjungpinang selama ini identik dimanfaatkan sebagai mesin ATM yang diduga dilakukan oknum pejabat atau oknum karyawaan, yang berindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan tim penyidik dari Intelijen Kejari Tanjungpinang telah melakukan permintaan keterangan untuk pulbaket kepada 10 orang berkaitan
“Mantan dewan komisaris, mantan Direksi (Dirut dan Direktur), Kepala Divisi Keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerima, dan bendahara umum,” paparnya.
Ia menyampaikan Tim Penyidik Intelijen masih melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut.
“Perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan kerekan-rekan media,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












