BPJS-TK-Tanjungpinang

Dipunguti Biaya Rp4,4 Juta Per Orang, Pedagang di Tanjungpinang Mengadu ke DPRD

Dipunguti Biaya Rp4,4 Juta Per Orang, Pedagang Potong Lembu Megadu ke DPRD Kepri
Sejumlah Pedagang Akau Potong Lembu Tanjungpinang saat mengadukan pungutan biaya Rp4,4 Juta per orang, ke anggota DPRD Kepri.(Foto;Istimewa/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dipunguti BUMD Tanjungpinang biaya Rp4,4 juta per orang, Pedagang Akau atau (Pusat jajan) potong Lembu, megadu ke anggota DPRD provinsi Kepri.

Pungutan  itu diadukan warga, karena sangat memberatkan bagi mereka, ditengah sepi dan kurangnya penjualan di akau itu saat ini.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kepri Rudi Chua mengungkapkan, sejumlah keluhan itu diterima dan diadukan para pedagang di Akau Potong Lembu Tanjungpinang.

“Mereka mengaku disuruh membayar biaya sebesar Rp 4.442.000,- per pedagang jika ingin kembali berjualan di sana,”ujar Rudi Chua pada media ini Jumat (29/9/2023).

Pemungutan biaya itu lanjutnya, dilakukan pihak suku pasar PT.Tanjungpinang Maju Bersama (TMB) sebagai dana penyediaan gerobak berjualan baru.

Sementara sepengetahuan pedagang, pengadaan gerobak di Akau Potong itu, dilakukan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Tanjungpinang.

“Jadi kebijakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kota Tanjungpinang ini, terkesan seperti memanfaatkan kesempatan atau menumpang pada niat baik Pemerintah Daerah dalam melakukan renovasi Akau Potong Lembu,”ujar Politisi Hanura ini.

Tindakan ini lanjutnya, juga menlanggar komitmen antara Gubernur dan Walikota yang telah menyatakan bahwa tidak akan ada beban biaya yang ditimpakan kepada pedagang setelah renovasi Akau Potong Lembu.

Sejatinya, kata Rudy lagi, pendirian BUMD bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah, menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Namun, pada kenyataannya, BUMD Tanjungpinang telah menerima subsidi dari warga kota Tanjungpinang melalui pungutan di pelabuhan sejak tahun 2017 hingga 2023, dengan total sebesar Rp14.816.075.948,-, tetapi bukan  memberikan kontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.

“Yang ada justru menambah beban bagi para pedagang dengan memberlakukan pungutan tambahan yang nilainya tidak wajar,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Direktur  BUMD kota Tanjungpinang Guntoro yang dimintai tanggapan dengan pemungutan dana dari pedangan  di Akau Potong Lembu ini, belum memberi jawaban.

Upaya konfirmasi media ini, melalui pesan Whatsapp ke Phonsel Dirut BUMD dengan Perusahan Tanjungpinang Makmur Bersama itu, belum ada jawaban.

Sementara itu, Pj.walikota Tanjungpinang Hasan Sos, yang dikonfrimasi dengan keluhan pedagaang ini, mengaku baru mendapat informasi itu.

Atas keluhan pedang ini, Hasan juga berjanji akan memanggil dan mempertanyakan hal itu kepada Direktur BUMD Tanjungpinang tersebut.

Penulid:Presmedia 
Editor  :Redaksi 

Komentar