
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, secara resmi mengajukan upaya kasasi vonis bebas dua terdakwa kasus Korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reclduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Tanjungpinang ke Mahkamah Agung.
Pengajuan Kasasi atas vonis beba terdakwa Arif Manotar dan Samsuri itu, diajukan Jaksa ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Tanjungpiang Dedek Syumarta Suir, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa itu.
“Pernyataan kasasi atas putusan bebas Hakim PN Terhadap dia Terdakwa, dinyatakan pada Senin 19 juni 2023 kemsirn,” kata Dedek, Rabu (21/6/2023).
Untuk memori kasasi lanjut Dedek, juga akan segera disampaikan jaksa ke PN usai menyatakan sikap.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu juga membenarkan telah menerima akta kasasi dari Jaksa atas dua terdakwa Korupsi TPS-3R Kampung Bugis itu.
Sudah kemarin, kasasi dari Kejari Tanjungpinang,” katanya pada Media ini.
Sedangkan untuk memori Kasasi lanjut Angga belum diterima dan PN Tanjungpinang masih menunggu memori kasasi selama 14 hari.
“Kalau memori kasasi belum, sesuai dengan mekanisme diberi waktu 14 jahari ke jaksa untuk menyampaikan memori, hal yang sama (Kontra memori) juga diberi hak yang sama pada masing-masing terdakwa ” ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa  korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Arif Manotar dan Samsuri divonis bebas Hakim PN Tanjungpinang Rabu, (14/5/2023).
Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didamping Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/6/2023).
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Membebaskan ke dua terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU),†kata Hakim.
Hakim juga menyatakan, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam harkat dan martabatnya  serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan hakim ini, berbanding terbalik dari tuntutan jaksa penuntut umum Bambang Wiradhani SH dari Kejaksan Negeri Tanjungpinang, sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan  hukuman masing-masing 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Samsuri membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif, jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar 278 juta, dan jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman  1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, Jaksa Menyatakan Kasasi, sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Berita Sebelumnya :
- Dua Terdakwa Korupsi Proyek TPS-3R Kp.Bugis Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara
- Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPS-3R
- Ini Alasan Hakim Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPS-3R Kampung Bugis
Penulis: Roland
Editor : Redaktur