Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Kasus Pidana Umum dan Narkoba

Kejari Tanjungpinang bersama jajarannya dan stakeholder terkait saat memusnahkan barang bukti di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kejari Tanjungpinang bersama jajarannya dan stakeholder terkait saat memusnahkan barang bukti di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan, pemusnahan ini dilakukan bersama dengan stakeholder terkait, mencakup barang bukti dari tindak pidana umum, khususnya perkara narkotika dan lainnya.

Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari 24 perkara yang telah inkracht di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati didampingi oleh Kasi Barang Bukti, RD Akmal, di Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/9/2024).

Senopati merinci dari total 24 perkara tersebut, terdapat 16 perkara narkotika, 3 perkara Oharda (orang dan harta benda), dan 5 perkara Kamtibum (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 6,5274 gram dan 10 butir pil ekstasi.

“Untuk narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, handphone dipecahkan dengan palu, dan barang bukti lainnya dibakar,” jelasnya.

Senopati menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah sisa barang bukti yang telah disidangkan di Pengadilan.

“Karena sudah inkracht, barang bukti ini dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur