
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, penyelidikan dan penyidikan dugan Korupsi BPHTB di Pemko Tanjungpinang hingga saat ini masih terus dilakukan.
Selain sudah memeriksa sejumlah saksi, Dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli pembuat aplikasi pendaftaran dan pendataan BPHTB di Banding.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejati Tanjungpinang Aditya Rakatama mengatakan, Pemeriksaan saksi ahli aplikasi IT itu diperlukan, untuk mengatakan sangkaan dalam korupsi dana pajak BPHTB, BP2RD kota Tanjungpinang itu.
“Senin depan saya akan pergi ke Bandung untuk periksa seorang saksi berkaitan dengan aplikasi. Karena yang membuat aplikasi itu ada disana,”kata Kasipidsus Kejari, Aditya Rakatama saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Senin (2/11/2020).
Saksi ini kata Raja, akan di periksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dan setelah melakukan pemeriksaan pada saksi ahli, pihaknya juga akan kembali memeriksa dan meminta keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
“Kemarin kita hanya mendapat perhitungan kerugian negara,”katanya.
Ia berharap mudah-mudahan setelah pemeriksaan saksi tersebut, maka dinyatakan rampung dan lengkap sehingga dapat menetapkan tersangka perkara ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang akibat pandemi COVID-19.
Belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi BPHTB di B2RD Kota Tanjungpinang karena masih adanya 4 orang saksi dari luar kota yang belum dapat diperiksa akibat masa pandemi COVID-19 saat ini.
Sebanyak 4 orang saksi itu, berkaitan dengan aplikasi, karena aplikasi yang membuat adalah orang luar.
Penulis:Roland
Photo Dasbor :Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama