Kejati Kepri Bantah Pemberitaan Media Tentang Praktek Mafia Hukum di Kepri

Kejati KLepri Hari Setiyono 1 1
Kejati Kepri Hari Setiyono.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono membantah sejumlah pemberitaan media di Batam, yang menyebut “Ada praktek mafia Hukum di Kepulauan Riau yang melawan Perintah Presiden dan meminta Jaksa Agung turun tangan”.

Hal itu dikatakan Hari Setiyono melalui pernyataan rilies yang disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Agus Sunaryo pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (2/6/2021).

Kejaksaan Tinggi Kepri kata Hari, sangat menghormati setiap orang mencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum, sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat.

Namun mengenai penanganan perkara tindak pidana Penadahan atas nama tersangka Usman alias Abi, Tersangka Umar, Sunardi alias Nardi, dikatakan sudah melalui mekanisme penanganan perkara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang dilakukan melalui penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara, serta kensimpulan dan berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Atas sejumlah prosedural itu, selanjutnya Berkas Perkara dinyatakan P21 atau BAP nya dinyatakan lengkap, pada 5 Mei 2021 dengan surat nomor.B.-435/L.10/Eoh 1/5/2021,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, masing-masing tersangka disangka melanggar pasal 480 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 480 ke 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara masing-masing terdakwa ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya dituntut atas nama terpidana Didi Supriadi alias Dedi bin Abbas, terpidana Dwi Budi Santoso alias Dwi bin Dedi Supriadi dan terpidana Saw Tun alias Alamsah alias Alam bin MZ Husein.

“Terhadap pelaku pencurian terpidana Didi Supriadi alias Dedi bin Abbas, terpidana Dwi Budi Santoso alias alias Dwi Dedi Supriadi dan terpidana Saw Tun alias  Alamsah alias alam bin MZ Husein, sebelumnya juga telah diputus Hakim PN, dengan amar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atas barang berupa besi “scrap Crane Noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau setidaknya milik orang lain,” Jelasnya.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Batam itu tercatat dengan perkara nomor:170/Pid.B/2020/PN Btm pada 20 Mei 2020 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 34/Pud.Sus/2020/PT PBR pada 23 Juli 2020 dan telah berkekuatan Hukum tetap. Atas putusan itu, masing-masing terpidana dalam perkara pidana pencurian itu, juga tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut.

“Jadi atas adanya tuduhan praktek mafia Hukum di kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa itu adalah tidak benar,” teganya.

Dari fakta dan data didukung alat bukti baik dari saksi surat ahli dan keterangan tersangka dalam pemeriksaan sidang pengadilan juga menyatakan, barang berupa besi scrap crane yang sebagian atau seluruhnya adalah merupakan milik orang lain atau milik Kasidi alias Ahok.

Dan bahkan dalam berkas serta keterangan saksi, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polisi, korban dan kuasa hukumnya, juga sudah memberitahukan melalui (Somasi) melalui pengacaranya Minggu Sumarsono SH.

“Akan tetapi para tersangka penadahan tersebut, tetap mengangkut barang milik korban dan membeli dari para terpidana pencurian Dedi Supriadi alias Dedi bin Abbas terpidana Dwi Budi Santoso alias Dwi alias Budi bin Dedi Supriadi dan terpidana Saw Tun alias Alamsah bin MZ Husein, Dan para tersangka penadahan ini memperoleh keuntungan atas barang yang dibeli dan menjualnya lagi ke Jakarta,” tegasnya.

Penulis:Roland
Editor   :Redaksi