
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri, mengatakan telah memanggil dan meminta keterangan, 13 orang pejabat kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) Walikota dan wakil walikota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setyono melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi, mengatakan ke 13 pejabat pemerintah kota Tanjungpinang yang diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan korupsi TPP dan TPOL itu, diantaranya Wali kota Tanjungpinang, wakil wali kota Tanjungpinang, Sekretaris daerah, Baperinlitbang, DPKAD, BP2RD dan pihak lain dalam dugaan korupsi atas terbitnya Perwako 56 tahun 2019 dan Perwako nomor 28 dan 29 tahun 2021.
“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan 13 orang Pejabat Pemko dan pihak lain yang kami panggil dan periksa. Apakah nanti akan dimintai keterangan lagi kepada pihak lain, saat ini masih menunggu laporan perkembangan dari tim,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfirmasi.
Sedangkan mengenai tindak lanjut Penyelidikan ke kesimpulan dan Gelar Perkara, Sugeng Riadi mengatakan, hingga saat ini belum dilakukan, karena masih menunggu hasil pengumpulan data dan keterangan dari Tim Penyelidik.
“Untuk gelar dan kesimpulan belum dilakukan, Karena masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Tim,” ujarnya.
Sedianya, setelah tim Penyelidik merampungkan, pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak, Penyidik Kejaksaan akan melakukan Gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya peristiwa Pidana dalam dugaan korupsi yang diselidiki.
Jika dari penyelidikan dan gelar perkara disimpulkan terjadi peristiwa Pidana. Selanjutnya, Penyidik akan meningkatkan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Penyidik, setidaknya sudah memiliki dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Dan atas temuan itu, Penyidik akan menetapkan terlapor atau tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Apakah pengembalian dana Menghilangkan Kasus Korupsi..?
Sementara itu, walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang yang dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, mengakui menerima pembayaran dana TPP bagi dirinya Rp 2,3 Miliar sejak 2019-2021.
Namun saat kasus ini diusut Kejati, dan memeriksa Wali kota dan wakil wali kota, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riadi mengatakan, walikota dan wakil walikota mengaku telah mengembalikan dana TPP dan TPOL yang diterima sejak 2019-2021.
“Dari keterangan yang disampaikan, wali kota mengaku, sudah mengembalikan dana TPP/TPOL yang diterima ke Kas daerah sekitar Rp 2,3 miliar, sedangkan wakil wali kota mengembalikan dana Rp 139 juta,†jelasnya.
Proses pengembalian lanjut Sugeng, dilakukan Hj.Rahma melalui penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang Sekitar Desember 2021 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan data resi penyetoran yang saat pemeriksaan, juga ditunjukan Rahma ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Namun demikian, Kejaksaan juga menegaskan, dengan pengembalian dana TPP dan TPOL yang dilakukan Rahma dan Endang Abdullah, saat ini pihaknya belum menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi yang menjadi atensi masyarakat kota Tanjungpinang itu.
“Sebagaimana yang dikatakan Kejati Kepri, proses penyelidikan masih terus dilakukan, dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti,†ujarnya.
Sebelumnya dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah kota Tanjungpinang ini, dilaporkan masyarakat atas dikeluarkannya Perwako Nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya di Lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.
Data yang dihimpun PRESMEDIA.ID, Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Pengeluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, Tambahan TPP dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya ini, ternyata telah dirubah dengan Perwako nomor 28 dan nomor 29 tahun 2021.
Dari perubahan ini, timbul Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.
Kemudian Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga satuan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.
Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN dan Tambahan penghasilan objektif lainnya Kepala Daerah, Pembahasan nya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini menurut DPRD bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukkan pada Kepala Daerah
Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 8 Perwako 56 tahun 2019. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mana dalam Perwako itu, memasukkan Walikota dan wakil Wali kota sebagai ASN yang dipersamakan dengan Kelas jabatan Tertinggi pada Pejabat Tinggi Madya Pemerintah Provinsi Kepri.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi