Kejati Kepri Bentuk Satgas Pemberantas Mafia Tanah

images 01
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah

Sehingga, dibentuklah Satgas dengan keputusan Kejati Kepri Nomor 87 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Menurutnya, Satgas tersebut beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan yang menjabat sebagai ketua adalah Asisten Intelijen, Dr. Lambok M.J. Sidabutar.

Bahwa praktik mafia tanah telah sangat meresahkan,” Kata Hari dalam rilis yang dikirim Penkum Kejati Kepri, Kamis (27/1/2022).

Hari menjelaskan, selama ini banyak timbul konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana. Bahkan, banyak kasus yang berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.

“Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif,” tegasnya.

Ia menyebut, dalam melaksanakan tugas nanti, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Dikatakannya, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

” Ini harus profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holders),” demikian Hari.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi