Kejati Kepri Gelar Seminar, Penerapan DPA Alternaif Penegakan Hukum Dalam Pengembalian Kerugian Negara

Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang juga diselenggarakan serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia pada 25–26 Agustus 2025. (foto: Penkum Kejati Kepri)
Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang juga diselenggarakan serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia pada 25–26 Agustus 2025. (foto: Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” pada 26 Agustus 2025 di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Acara ini dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai kalangan, termasuk ASN, advokat, jaksa, hakim, penyidik kepolisian, akademisi, mahasiswa, dan 40 jurnalis dari media di Provinsi Kepri.

Seminar ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang juga diselenggarakan serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia pada 25–26 Agustus 2025.

Seminar ini menghadirkan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, sebagai pembicara utama, dan narasumber lainnya seperti, kwetua Pengadilan Tinggi Kepri H.Ahmad Shalihin, Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie, Ka-Prodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto, dan dosen Ilmu Hukum UMRAH Lia Nuraini Dosen, selaku moderator .

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, selaku Ketua Panitia, mengatakan, seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pendekatan modern dalam penegakan hukum, khususnya melalui mekanisme DPA.

Dalam keynote speech-nya, Kepala kejaksaan Tinggi Kepri J.Devy Sudarso menegaskan, penegakan hukum modern tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.

Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi kunci untuk melacak aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan, terutama dalam kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi.

“DPA bukan impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mencegah kejahatan berulang,” tegasnya.

Kejati juga menyatakan, empat alasan penting penerapan DPA di Indonesia, sebagai alternaif penegakan hukum dalam pengembalian kerugian negara. Ke empat alasan itu, adalah:
1.Keselarasan dengan nilai Pancasila, yang mengedepankan keadilan dan kejujuran.
2.Kepatuhan pada UNCAC 2003, yang telah diratifikasi Indonesia.
3.Keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana atau perdata.
4.Relevansi DPA dalam mendorong tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance).

Manfaat DPA bagi Korporasi dan Negara

Sementara itu, ketua PT kepri H.Ahmad Shalihin mengatakan, bahwa DPA memungkinkan penundaan penuntutan dengan syarat tertentu, seperti pengembalian aset atau perbaikan tata kelola korporasi.

Pendekatan ini membantu memulihkan kerugian negara tanpa menghancurkan korporasi, menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi perusahaan, mendukung iklim investasi yang sehat sesuai visi Indonesia Emas 2025–2045.

Namun ia juga mengatakan meskipun DPA belum diatur secara eksplisit dalam KUHP atau RUU KUHAP, konsep ini memiliki kesamaan dengan restorative justice, tetapi lebih fokus pada tindak pidana ekonomi dan korupsi.

Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money

Sementra itu narasumber wakil kepala Kejaksaan tinggi Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, atau kejahatan siber. Beliau menguraikan proses repatriasi aset, dengan pelacakan (Tracing) melalui identifikasi aliran dana.

Kemudian, pembekuan (Freezing) dalam mencegah perpindahan aset, Penyitaan (Seizing) dalam mengamankan aset, perampasan (Confiscating) dalam mengambil aset secara hukum dan pengembalian (Repatriation) dengan mengembalikan aset ke negara.

Hal ini lanjutnya, telah diberlakukan dalam studi kasus internasional, seperti kasus Alstom, Innospec, dan Garuda Indonesia, menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan non-conviction based asset forfeiture.

Perspektif Akademik tentang DPA

Sementara itu Ka-Prodi Unrika, Dr. Alwan Hadiyanto menyatakan, bahwa DPA mencerminkan nilai kejujuran dan permaafan sesuai falsafah Pancasila serta mendukung implementasi UNCAC.

Melalui Economic Analysis of Law, DPA dinilai efektif karena, mengurangi biaya penegakan hukum, memastikan efisiensi dan pemulihan keuangan negara, mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam Seminar ini, juga digelar sesi tanya jawab yang disambut oleh pesertta dengan antusias, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan Kapolda Kepri, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, rektor universitas, advokat, jurnalis, dan tamu undangan lainnya.

Kejati Kepri berharap seminar ini menghasilkan gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2025–2045 yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik berkualitas, dan penegakan hukum yang adil serta transparan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar