Kejati Kepri Isyaratkan Penambahan Tersangka Korupsi IUPK Bauksit

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Tety Syam SH.
Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Tety Syam SH.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, selain dua tersangka Aj dan Ad dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Bintan Kepri, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dari pihak pengusaha.

Asisten Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan korupsi pengeluaran IUPK tambang bauksit tersebut, hingga saat ini masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, nanti kita lihat,”ujar Tety Syam menjawab pertanyaan wartawan di Kejati Kepri,Rabu,(6/11/2019).

Mengenai nilai kerugian, dikatakan Tety dari audit BPKP, nilai kerugian mencapai Rp.30 milliar. Dan atas perbuatanya, ke dua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor atau bisa juga pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas penetapan Aj dan Ad tersebut, kata Tety pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengeluaran IUPK Tambang boksid yang dilakukan ESDM dan DPMPTSP Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, Proses hukum dari kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan umum dengan tersangka.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha pemilik IUPK, serta Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik 1,6 juta ton quota eksport Boksit dari Kementerian ESDM pusat di Kepri.

Penulis:Redaksi

Komentar