
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Anggota DPRD Provinsi Kepualaun Riau, mengaku sangat miris, atas Korupsi dan kolusi di jajaran Pemerintah provinsi Kepri.
Selain Gubernur, saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan 2 mantan kepala dinas OPD, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dugaan Korupsi, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang Bauksit.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan, sangat menyayangkan banyaknya pejabat provinsi yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dan hal ini menurutnya, merupakan salah satu bentuk tidak amanahnya oknum pejabat daerah dalam melaksanakan tugas.
“Kita sangat menyayangkan atas kasus ini. Apalagi, keduanya merupakan mantan kadis di OPD yang sangat strategis,”ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Ia mengutarakan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Provinsi Kepri yang telah menjerat dua oknum mantan kadis ini seharusnya bisa dihindari, Jika proses pengeluaran izin itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedural.
“Kalau dilihat di lapangan rata-rata perizinan ini pemanfaatan barang temuan. Kalau barang temuan ini harus hati-hati karena rentan disalahgunakan dari pihak pengusaha,”kata Iskandarsyah.
Kendati demikian, ketua Komisi II DPRD Kepri meminta pihak kejaksaan terus mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat, oknum-oknum yang bermain di sektor pertambangan ini sudah sangat merugikan masyarakat.
“Apalagi, faka dilapangan izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tata ruang. Bahkan, informasinya ada yang merusak cagar budaya, hutan lindung. Ini sangat menyalahi,”ungkap Iskandaryah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Provinsi Kepri.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, 2 tersangka korupsi pengeluaran Izin tambang bauksit itu adalah Aj (Amjon) dan Ad (Azman Taufiq) dari dinas OPD ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kepri.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, Ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan, inisial Aj dan Ad,”ujar Tety Syam.
Terhadap dua tersangka, kata Tety, sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Demikian juga puluhan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan.
“Nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan dua tersangka berdasarkan audit BPKP senilai Rp.30 milliar dan saat ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Penulis:Ismail












