
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di dilaksanakan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri.
Sosialisasi dipimpin langsung Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim.
Apa Itu TPPO?
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan, TPPO adalah perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang dengan cara kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Bentuk TPPO bisa berupa, eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kerap melibatkan sindikat lintas negara. Korbannya terbanyak adalah perempuan dan anak-anak,” tegas Yusnar.
Kepri Daerah Rawan TPPO
Kejati Kepri juga mengatakan, berdasarkan data dan penanganan kasus, Kepulauan Riau menjadi daerah rawan dan daerah transit TPPO karena dekat dengan Malaysia dan Singapura.
“Bahkan, pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia,” ujarnya.
Faktor penyebabnya lanjut Yusnar, adalah kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan kerja terbatas, dan maraknya tawaran kerja palsu di Luar Negeri.
Akibat dari kasus dan kejadian TPPO ini, Korban perdagangan orang sering mengalami trauma, kekerasan fisik, pelecehan seksual, bahkan kematian.
Selain itu, korban TPPO juga merugikan korban serta merusak citra bangsa di mata dunia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah TPPO ini, Pemerintah melalui Kejati Kepri, terus memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat, melakukan pengawasan pada agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, perlindungan korban, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kerja sama lintas sektor: pemerintah, swasta, masyarakat, hingga lembaga internasional,” kata Yusnar.
Ajakan untuk Masyarakat
Oleh sebab itu lanjutnya, peran dan partisipasi masyarakat khusunya di Sagulung-Batamm sangat dibutuhkan.
Dalam kesmepatan itu, Ia juga meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, melaporkan dugaan kasus TPPO, serta mendukung korban agar tidak terstigma.
“TPPO adalah perbudakan modern. Jangan sampai keluarga atau kerabat kita jadi korban. Mari lawan bersama!,” tutup Kasi Penkum.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Sagulung M.Arfie Eranov, perangkat kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Posyandu, LAM, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dengan total peserta sekitar 65 orang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi










