Kejati Kepri Tetapkan Sejumlah Pengusaha Bauksit Tersangka Korupsi IUPK Tambang

Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang.
Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan 10 orang tersangka tambahan korupsi pengeluaran izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di provinsi Kepri.

Ke 10 tersangka baru korupsi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit itu, merupakan sejumlah direktur perusahan tambang Bauksit dan ASN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim mengatakan, Penetapan 10 orang tersangka korupsi IUPK Bauksit itu, merupakan tambahan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Dari 10 tersangka yang baru ditetapkan 9 orang swasta dan pengusaha, 1 ASN. Hingga dari 2 tersangka yang sebelumnya ditetapkan, saat ini menjadi 12 orang tersangka,”ujar Ali Rahim, Senin, (4/5/2020).

Disinggung mengenai nama sejumlah tersangka, Ali Rahim mengaku lupa dan sedang berada di luar.

Sebagai mana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan 2 tersangka korupsi pengeluaran IUPK tambang bauksit yang merugikan negara Rp.30 Milliar.

Ke dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan itu adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan Kepri M.Amjon dan mantan Kepala dinas DPMPTS Kepri Azman Taufiq.

Ali Rahim juga menambahkan, proses penyidikan korupsi IUPK Bauksit itu juga masih terus dilakukan. Selain memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, 10 tersangka baru yang ditetapkan dalam korupsi itu juga sudah diperiksa.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan, baik pada saksi maupan sebagai tersangka. Pak Kajati mengharapkan Juni 2020 ini prosesnya sudah siap semua,”ujarnya.

Penulis: Redaksi

Komentar