PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua tersangka korupsi proyek jembatan BP.Kawasan di Bintan, hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan belum ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasi-Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, belum ditahanya, dua tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan itu, karena Jaksa penyidik dalam kasus korupsi itu, hingga saat masih menyelesaikan berkas perkaranya.
Sebagaimana yang dirilis Kejati Kepri sebelumnya, telah menetapkan dua tersangka Rp9,66 miliar proyek jembatan BP.Kawasan di Bintan, Ke dua tersangka dalam kasus ini adalah, Bw  selaku PPK dan mantan Plt Kadis Perkim Bintan, kemudian Dn selaku Direktur Utama PT.Bintan Fajar Gemilang (BFG).
“Proses hukumnya saat ini masuk dalam pemberkasan, Penyidik juga sedang menyiapkan berkas perkara. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Berkas akan dapat dinyatakan lengkap,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID saat dikonfirmasi Rabu (7/5/2023).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, dan setelah dinyatakan lengkap (P-21) Jaksa penuntut akan segera menyusun rencana dakwaan dan melimpahkan berkas ke PN Tipikor Tanjungpinang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan selesai dan diteliti serta dilimpahkan JPU-nya ke pengadilan,” ujar Denny Anteng.
Mengenai penahanan ke dua tersangka Dw dan Dn, Denny mengakui, hingga saat ini masih bebas dan belum ditahan. Hal itu, lanjut Denny, sepenuhnya akan menjadi kewenangan dari Jaksa penuntut.
Proyek jembatan Tanah Merah di Bintan dengan anggaran Rp9,66 Miliar, merupakan kegiatan BP.Kawasan Batam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2018. Kegiatan pembangunan jembatan di Bintan ini, bertujuan untuk menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan.
Sedangkan Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) proyek adalah mantan sekretaris dan Plt.Kepala Dinas Perkim tersangka Wb. Sementara perusahaan pemenang tender proyek adalah  PT. BFG serta konsultan pengawas CV.Ds, dengan masa pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP. Batam melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp3.523.000.000,-.
Adapun alasan pemutusan kontrak yang dilakukan PPK dari BP. Batam tersebut disebabkan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, project manager dan Site Manager, serta alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.
Selanjutnya pada 2019, pekerjaan jembatan kembali dilanjutkan BP. Batam dengan alokasi pagu anggaran Rp. 7,5 milyar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) memenangkan CV. BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 7.395.000.000,- jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek 2018 ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp. 249.000.000,-.
Kemudian pada 5 November 2019, PPK dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor penyedia pekerjaan, mengadakan rapat evaluasi. Dari hasil rapat, dalam pekerjaan ditemukan adanya permasalahan teknis, yaitu perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.
Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang, serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan. Akibatnya, permukaan jembatan menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah juga patah.
Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP. Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan 100 persen atau Rp. 7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019, sementara jembatan hingga saat ini tidak bisa digunakan.
Penyidik Kejati Kepri memperkirakan, kerugian negara yang diakibatkan proyek ini bisa mencapai Rp11.663.260.722,-. Namun demikian Penyidik juga masih menunggu audit perhitungan dari BPK Perwakilan kepri.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar