PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan, penahan terhadap tersangka baru ini, dilakukan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hari ini hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” ujarnya Selasa (10/5/2025).
Namun demikian, penyidik Kejaksaan tidak menjelaskan peran dan keterlibatan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) secara detail dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau ini.
Tersangka lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek pembangunan studio LPP-TVRI di Dompak Provinsi Kepri ini, Kejaksaan tinggi Kepri telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Ketiga tersangka adalah Danny Octa Dwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor),
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yang saat ini disidang di PN Tipikor Tanjungpinang, dijerat dengan dakwaan berlapis atas dugaan manipulasi berita acara serah terima (bastek), serta pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kasus sendiri, bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp.527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan saat ini ketiga tersangka masih menjalani sidang.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar