
PRESMEDIA.ID– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkat. Hingga tahun 2025 tercatat 350 kasus dengan 386 korban, yang terdiri dari perempuan dewasa dan anak-anak.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Sandra Liza, mengatakana, tren kekerasan ini terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
“Setiap tahun jumlah kasus bertambah. Yang paling memprihatinkan adalah kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak,” ujar Liza, Senin (10/11/2025).
Dari data yang dihimpun UPTD PPA Kepri lanjutnya, kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak dengan jumlah 163 laporan, Kemudian disusul kekerasan fisik sebanyak 103 kasus, psikis 66 kasus, trafficking 39 kasus, penelantaran 16 kasus, dan eksploitasi 2 kasus.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, 80 persen pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban,” ujarnya.
Hal ini katanya, sangat menyedihkan, Karena korban akan mengalami trauma berkepanjangan, baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus kekerasan ini sebutnya, tersebar di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kepri, dengan Kota Tanjungpinang mencatat jumlah tertinggi yakni 43 kasus.
melihat kondisi ini, Sandra Liza mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri melalui UPTD PPA terus memperkuat langkah-langkah perlindungan dan pendampingan korban, sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Korban mendapatkan layanan pendampingan sesuai standar, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan sementara,” papar Liza.
Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan berbasis trauma informed care agar proses pemulihan korban lebih efektif dan humanis.
Selain itu, Sandra Liza menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dimediasi.
“Kekerasan seksual adalah pidana murni, bukan delik aduan. Jika sudah ada bukti visum, maka kasus harus diproses hukum,” tegasnya.
Sandra juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika melihat kekerasan terjadi dan aktif melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan di sekitar mereka.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Jangan diam saat melihat kekerasan terjadi,” tutupnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












