Jaksa Tuntut Ringan 5 Terdakwa Penganiayaan di Tanjungpinang, Diduga Agar Dapat Vonis Hukuman Percobaan

Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan tersangka pelaku pencabulan hingga babak belur, dituntut ringan 4 sampai 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia).
Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan tersangka pelaku pencabulan hingga babak belur, dituntut ringan 4 sampai 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut lima terdakwa kasus penganiayaan dengan hukuman relatif ringan, yakni 4 hingga 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut memunculkan dugaan bahwa tuntutan ringan Jaksa untuk  membuka peluang para terdakwa mendapatkan vonis hukuman percobaan dan tanpa menjalaninya dari majelis hakim PN Tanjungpinang.

Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah, Anwar Marpogan, Fitri Wahyuni, Alif Sandi Akbar Nasution, Dellvan Cristian Saputra dan Regiya Aliya Putri.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Desta Garinda Rahdianawati bersama tim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/3/2026).

Lima Terdakwa Terbukti Melakukan Kekerasan

Dalam persidangan, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serta kerusakan barang.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun demikian, dalam tuntutannya jaksa hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 hingga 5 bulan penjara kepada para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan, menuntut terdakwa Anwar Marpogan dengan pidana penjara 5 bulan. Fitri Wahyuni dengan pidana penjara 4 bulan, Alif Sandi Akbar Nasution dengan pidana penjara 4 bulan, Dellvan Cristian Saputra dengan pidana penjara 4 bulan dan Regiya Aliya Putri dengan pidana penjara 4 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Anwar Marpogan dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Terdakwa Ajukan Pledoi

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang dipimpin Edi Sanjaya Lase didampingi hakim anggota Fausi dan Sayed Fauzan kemudian memutuskan menunda persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.

Alasan Jaksa Tuntut Ringan

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan tuntutan ringan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, para terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan.

Selain itu, korban dalam perkara ini yang diketahui bernama M Reza juga telah memberikan maaf kepada para terdakwa.

“Para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan korban juga telah memaafkan,” kata Martahan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.

Ia juga menambahkan bahwa para terdakwa bukan merupakan residivis.

Martahan menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan merupakan tuntutan resmi dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Tuntutan yang dibacakan JPU itu merupakan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur